Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Fakarich, Mentor Indra Kenz Dijebloskan ke Rutan Tanjung Gusta Medan

Tersangka investasi bidong binary option Binomo Fakar Suhartami alias Fakarich ditahan di Rumah Tahanan Tanjung Gusta Medan.
Petugas Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri membawa tersangka kasus dugaan penipuan investasi melalui aplikasi Binomo, Fakar Suhartami Pratama (tengah) alias Fakar Rich menuju Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan saat pelimpahan tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Medan, Sumatera Utara, Selasa (2/8/2022). Fakar Rich yang terjaring kasus Undang Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)./Antara
Petugas Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri membawa tersangka kasus dugaan penipuan investasi melalui aplikasi Binomo, Fakar Suhartami Pratama (tengah) alias Fakar Rich menuju Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan saat pelimpahan tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Medan, Sumatera Utara, Selasa (2/8/2022). Fakar Rich yang terjaring kasus Undang Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumatra Utara (Sumut) Yos Tarigan mengatakan, tersangka investasi bidong binary option Binomo Fakar Suhartami (FS) alias Fakarich ditahan di Rumah Tahanan Tanjung Gusta Medan.

"Saudara FS akan ditahan selama menunggu sidang perdananya digelar di Pengadilan Negeri Medan," kata Tarigan, Selasa (2/8/2022).

Bareskrim Polri menyerahkan Fakarich ke Kejari Negeri Medan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21).

Fakarich yang disebut-sebut mentor Indra Kenz itu tiba di Kejari Medan sekitar pukul 11.30 WIB, Selasa  (2/8/2022).

Dia terlihat mengenakan kaos lengan panjang berwarna biru dongker. Tangannya diborgol dan diapit oleh para petugas Bareskrim Polri dan tim Jaksa Kejagung dan Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara.

Dalam kasus Binomo, Bareskrim Polri telah menetapkan tujuh tersangka, termasuk mitra aplikasi yang bernama Indra Kesuma alias Indra Kenz dan Fakar Suhartami.

 Adapun, lima tersangka lainnya yakni BEN selaku perekrut mitra Binomo, VK selaku pacar Indra Kenz, RP selaku ayah VK atau calon mertua Indra Kenz, serta NK selaku adik Indra Kenz berkas perkaranya masih diteliti jaksa.

Berdasarkan keterangan tertulis dari Kejagung, ujar Tarigan, kasus ini bermula saat FS mendapat tawaran untuk membuat video promosi Binomo dengan bayaran sejumlah Rp20 juta hingga Rp 30 juta.

Selanjutnya, tersangka FS bergabung menjadi afiliator Binomo dan menautkan link afiliator Binomo tersebut ke dalam web fakartrading.com miliknya, sehingga orang yang mengakses atau mengikuti kelas/kursus trading yang diadakan tersangka dapat dengan mudah untuk mengakses permainan Binomo tersebut.

Tersangka juga membuat konten video dan audio yang diunggah oleh tersangka di media sosial YouTube, Instagram dan grup telegram Fakar Trading Binomo miliknya.

"Terhadap tersangka FS disangka melanggar Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," ujar Tarigan.

Sebelumnya dalam kasus ini, polisi juga menjerat Indra Kesuma atau Indra Kenz. Tersangka kasus investasi bodong aplikasi Binomo itu terancam hukuman penjara selama 20 tahun. Berkas perkara Indra Kenz sendiri telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan.

Dari kasus ini, kerugian korban investasi bodong ditaksir Rp 100 miliar, terdiri dari 25 korban merugi Rp 54,6 miliar dan 119 korban merugi Rp 46,6 miliar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper