Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jadi Tersangka, Konsultan Pajak Gunung Madu Plantation Gugat KPK

Ryan Ahmad Ronas ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan konsultan pajak lainnya, Aulia Imran Magribi dalam kasus suap eks pejabat Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani.
Tersangka mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji (tengah) . berjalan keluar seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (1/7/2021)./Antara
Tersangka mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji (tengah) . berjalan keluar seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (1/7/2021)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA -- Tersangka suap pajak Ryan Ahmad Ronas menggugat praperadilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Ryan Ahmad Ronas adalah salah satu konsultan pajak PT Gunung Madu Plantation. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan konsultan lainnya, Aulia Imran Magribi dalam kasus suap terhadap eks pejabat Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani.

Adapun gugatan Ryan didaftarkan ke PN Jaksel pada Senin (7/3/2022). Dalam petitumnya, Ryan meminta majelis hakim untuk menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.

Pertama, menyatakan penetapan tersangka pemohon yang berdasarkan Surat Pemberitahuan  Dimulainya  Penyidikan  Nomor B/61/DIK.00/23/ 02/2021 Tanggal 5 Februari 2021 dan penahanan dalam Surat Nomor B/130/Dik.01.03/23 /02/2022 tanggal 17 Februari 2022 segala akibat hukumnya keliru hukumnya dan keliru mengenai orangnya sehingga tidak sah dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Kedua, menyatakan proses Penyidikan yang dilakukan KPK terhadap Ryan Ahmad RoNAS terkait dengan Tindak pidana korupsi dalam suatu Pemeriksaan Pajak oleh Pegawai Direktorat Jenderal Pajak adalah bertentangan dengan prosedur yang diatur secara khusus (lex specialis) dalam Pasal 43A Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Diubah Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 KUP Terakhir Diubah Dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

"Memerintahkan KPK untuk menghentikan penyidikan terhadap diri pemohon," demikian ditulis dalam petitum yang dikutip, Jumat (11/3/2022).

Ketiga, menyatakan batal dan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang telah dan akan dikeluarkan lebih lanjut KPK berkaitan dengan penetapan pemohon sebagai tersangka. Keempat, memerintahkan KPK untuk merehabilitasi nama baik pemohon menurut hukum.

Jadi Tersangka

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan telah menahan dua orang konsultan pajak PT Gunung Madu Plantation dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan tahun 2017 di Ditjen Pajak.

“Hari ini kami akan menyampaikan informasi terkait penahanan tersangka AIM [Aulia Imran Magribi] dan tersangka RAR [Ryan Ahmad Ronas]. Masing-masing selaku konsultan pajak mewakili PT GMP [Gunung Madu Plantations],” katanya melalui keterangan pers, Kamis (17/2/2022).

Alex menjelaskan bahwa sebelumnya KPK juga telah menetapkan beberapa orang tersangka atas kasus yang sama.

Semuanya adalah Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak tahun 2016-2019 Angin Prayitno Aji dan Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani yang saat ini proses hukumnya telah diputus pada Pengadilan tingkat pertama.

Lalu, Supervisor Tim Pemeriksa Pajak Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Wawan Ridwan dan Ketua Tim Pemeriksa Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Alfred Simanjuntak yang kini proses hukumnya dalam tahap persidangan di Pengadilan Tipikor.

Tersangka selanjutnya adalah Veronika Lindawati selaku kuasa wajib pajak dan Agus Susetyo sebagai konsultan pajak.

“Untuk mempercepat proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan para tersangka untuk masing-masing selama 20 hari pertama dimulai 17 Februari sampai 8 Maret 2022. AIM ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan dan RAR ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Barat,” jelasnya.

Konstruksi Perkara

Berdasarkan konstruksi perkara, Alex menuturkan bahwa diduga terjadi saat AIM dan RAR sebagai salah satu konsultan pajak dari PT GMP

Atas temuan tersebut, diduga ada keinginan AIM dan RAR agar nilai kewajiban pajak PT GMP direkayasa atau diturunkan dengan menawarkan sejumlah uang kepada Wawan Ridwan bersama tim.

Untuk merealisasikan tawaran uang dimaksud, dilakukan beberapa pertemuan. Salah satunya di kantor Ditjen Pajak Pusat di Jakarta Selatan.

KPK menduga uang yang disiapkan oleh AIM dan RAR sekitar Rp30 miliar sebagai all in atau satu paket yang bersumber dari uang perusahaan PT GMP. Ini untuk jatah kepada pemeriksa pajak dan beberapa pejabat struktural di Ditjen Pajak Pusat serta pembayaran kewajiban pajak PT GMP.

Wawan Ridwan bersama tim dan kemudian diteruskan lagi pada Angin Prayitno Aji serta dan Dadan Ramdani dan dukungan pemeriksaan Ditjen Pajak diduga sekitar Rp15 miliar.

“Karena keinginan tersangka AIM dan RAR dipenuhi oleh Wawan Ridwan dan tim serta disetujui oleh Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani, maka realisasi pemberian uang sekitar Rp15 miliar tersebut diduga diberikan dalam bentuk tunai kepada anggota tim dari Wawan Ridwan bertempat di salah satu hotel di wilayah Jakarta Selatan,” terang Alex.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper