Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan bahwa lembaganya menahan dua orang konsultan pajak PT Gunung Madu Plantation dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan tahun 2017 di Ditjen Pajak.
“Hari ini kami akan menyampaikan informasi terkait penahanan tersangka AIM [Aulia Imran Magribi] dan tersangka RAR [Ryan Ahmad Ronas]. Masing-masing selaku konsultan pajak mewakili PT GMP [Gunung Madu Plantations],” katanya melalui keterangan pers, Kamis (17/2/2022).
Alex menjelaskan bahwa sebelumnya KPK juga telah menetapkan beberapa orang tersangka atas kasus yang sama.
Semuanya adalah Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak tahun 2016-2019 Angin Prayitno Aji dan Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani yang saat ini proses hukumnya telah diputus pada Pengadilan tingkat pertama.
Lalu, Supervisor Tim Pemeriksa Pajak Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Wawan Ridwan dan Ketua Tim Pemeriksa Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Alfred Simanjuntak yang kini proses hukumnya dalam tahap persidangan di Pengadilan Tipikor.
Tersangka selanjutnya adalah Veronika Lindawati selaku kuasa wajib pajak dan Agus Susetyo sebagai konsultan pajak.
Baca Juga
“Untuk mempercepat proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan para tersangka untuk masing-masing selama 20 hari pertama dimulai 17 Februari sampai 8 Maret 2022. AIM ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan dan RAR ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Barat,” jelasnya.
Berdasarkan konstruksi perkara, Alex menuturkan bahwa diduga terjadi saat AIM dan RAR sebagai salah satu konsultan pajak dari PT GMP
Atas temuan tersebut, diduga ada keinginan AIM dan RAR agar nilai kewajiban pajak PT GMP direkayasa atau diturunkan dengan menawarkan sejumlah uang kepada Wawan Ridwan bersama tim.
Untuk merealisasikan tawaran uang dimaksud, dilakukan beberapa pertemuan. Salah satunya di kantor Ditjen Pajak Pusat di Jakarta Selatan.
KPK menduga uang yang disiapkan oleh AIM dan RAR sekitar Rp30 miliar sebagai all in atau satu paket yang bersumber dari uang perusahaan PT GMP. Ini untuk jatah kepada pemeriksa pajak dan beberapa pejabat struktural di Ditjen Pajak Pusat serta pembayaran kewajiban pajak PT GMP.
Wawan Ridwan bersama tim dan kemudian diteruskan lagi pada Angin Prayitno Aji serta dan Dadan Ramdani dan dukungan pemeriksaan Ditjen Pajak diduga sekitar Rp15 miliar.
“Karena keinginan tersangka AIM dan RAR dipenuhi oleh Wawan Ridwan dan tim serta disetujui oleh Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani, maka realisasi pemberian uang sekitar Rp15 miliar tersebut diduga diberikan dalam bentuk tunai kepada anggota tim dari Wawan Ridwan bertempat di salah satu hotel di wilayah Jakarta Selatan,” terang Alex.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.