Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) bimbang menentukan sikap terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi BPJS Ketenagakerjaan antara maju atau dihentikan.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus pada Kejagung, Supardi mengemukakan, bahwa pihaknya masih menunggu perhitungan kerugian negara resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang tidak kunjung diserahkan kepada penyidik Kejagung.
Sejumlah ahli sudah memberi keterangan bahwa perkara dugaan tindak pidana korupsi BPJS Ketenagakerjaan itu merupakan unrealized loss.
"Itu kan baru dari ahli ya, ahli bilangnya kayak gitu," tuturnya kepada Bisnis, Kamis (17/2/2022).
Kendati demikian, kata Supardi, keputusan untuk melanjutkan atau menghentikan perkara korupsi tersebut merupakan kewenangan tim penyidik Kejagung.
"Tentunya semua itu kan ya tergantung dari hasil penyidikan kita ya," katanya.
Baca Juga
Supardi berharap ada kejutan dari nilai perhitungan kerugian negara yang dikeluarkan BPK nanti.
Juga, nilai perhitungan kerugian negara BPK terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi BPJS Ketenagakerjaan bisa segera diserahkan kepada tim penyidik Kejagung.
"Makanya kita tunggu dari sana dulu bagaimana hasilnya, semoga saja ada kejutan," ujarnya.