Bisnis.com, JAKARTA – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan mantan anggota Tim Pemeriksa Pajak Ditjen Pajak (DJP) Yulmanizar untuk terdakwa Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak.
Dalam persidangan tersebut, dua pejabat Ditjen Pajak itu disebut menerima suap dari PT Jhonlin Baratama menggunakan dolar Singapura yang dicicil selama lima kali. Jhonlin Baratama adalah perusahaan milik konglomerat asal Kalimantan Selatan, Andi Syamsuddin Arsyad.
Yulmanizar mengatakan awalnya tim pemeriksa bertemu dengan konsultan pajak PT Jhonlin Baratama bernama Agus Susetyo setelah menghitung pajak perusahaan.
“Saya yang ditugaskan. Saya hubungi Agus, ketemu dulu di sekitar SCBD. Kadang di kantor. Paling banyak SCBD di coffee shop,” katanya di persidangan, Selasa (22/2/2022).
Yulmanizar menjelaskan bahwa pertemuan itu menagih soal komitmen pengurangan nilai pajak PT Jhonlin Baratama. Perusahaan meminta agar angkanya menjadi Rp10 miliar.
Sebagai upaya pengurangan pungutan, tim pemeriksa Ditjen Pajak tersebut meminta imbalan Rp40 miliar.
Baca Juga
“Realisasi fee itu karena sudah lama Pak Agus minta berbagai macam penundaan, sehingga bertahap. Sekitar lima atau beberapa kali,” jelasnya.
Uang suap tersebut, tambah Yulmanizar, dikirim menggunakan dolar Singapura. Setelah dikurangi untuk jatah Agus, tim mendapat 3,5 juta dolar Singapura.
Dari jatah tersebut, 1,75 juta dolar Singapura diserahkan kepada Angin Prayitno Aji selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak dan Dadan Ramdani sebagai Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak. Sisanya baru dibagi ke tim yang berjumlah 4 orang.
“Sekitar 437.000 dolar Singapura, sekitar Rp4 miliar per orang,” terang Yulmanizar.
Siapa Jhonlin Baratama?
Jhonlin Baratama adalah salah satu lini bisnis milik Jhonlin Group yang bergerak di sektor pertambangan batubara. Nama Jhonlin Group identik dengan 'Sultan' Kalimantan, Andi Syamsuddin Arsyad atau yang banyak dikenal sebagai Haji Isam.
Jhonlin Group juga sempat mendapat perhatian pada tahun lalu, karena namanya masuk dalam FinCEN Files yang didapatkan melalui Konsorsium Jurnalis Investigasi Internasional (The International Consortium of Investigative Journalists/ICIJ) bersama dengan BuzzFeed News dan 108 mitra media lainnya di 88 negara.
Sementara dalam kasus suap pajak, nama Jhonlin Baratama disebutkan secara eksplosit dalam SPDP milik Angin dan Dadan Ramdani. Perusahaan itu melalui konsultan pajaknya ditengarai tengah melakukan penyuapan kepada dua pejabat pajak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dikutip dari laman resmi Kemenkumham, Jhonlin merupakan salah satu lini bisnis Jhonlin Group. Jhonlin Baratama memiliki modal dasar sebanyak Rp320 miliar dengan modal ditempatkan senilai Rp80 miliar.
Pemegang saham mayoritas Jhonlin Baratama adalah Jhonlin Group 408.000 lembar saham atau senilai Rp40,8 miliar, kemudian Hj Nurhayati sebanyak 359.840 saham atau senilai Rp35,9 miliar dan Haji Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam 32.160 atau senilai Rp3,2 miliar.
Di sisi lain, pihak Haji Isam membantah keterlibatannya dalam perkara suap. Penasihat hukum Haji Isam Junaidi mengaku tak terkait dengan opersional apapun dari aktivitas bisnis tersebut.
"Klien kami hanya pemegang saham ultimate di holding companny yang tidak terlibat dalam kepengurusan," demikian kata Junaidi dilansir dari Tempo.