Bisnis.com, JAKARTA -- Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima banding eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Angin Prayitno Aji.
Meski diterima, hakim hanya memperkuat putusan pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Alhasil, Angin tetap dihukum penjara selama 9 tahun.
"Menerima permintaan banding, menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 68/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt.Pst tanggal 4 Februari 2022 yang dimintakan banding tersebut," demikian bunyi putusan yang dikutip, Minggu (26/6/2022).
Majelis hakim tinggi juga memerintahkan agar terdakwa Angin Prayitno Aji tetap dalam tahanan dan membebankannya untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang ditingkat banding sebesar Rp2.500.
Sekadar informasi, hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji divonis 9 tahun penjara.
Baca Juga
Selain Angin, mantan Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Dadan Ramdani divonis 6 tahun penjara karena terbukti menerima suap terkait rekayasa hasil perhitungan pajak.
"Mengadili, menyatakan terdakwa I Angin Prayitno Aji dan terdakwa II Dadan Ramdani telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan pertama."
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Angin Prayitno Aji berupa pidana penjara selama 9 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp300 juta subsider 2 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Fazhal Hendri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (4/2/2022).
Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta agar Angin divonis 9 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa II Dadan Ramdani berupa pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan," tambah hakim Fazhal.
Putusan itu juga setara dengan tuntutan JPU KPK yang meminta agar Dadan Ramdani divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp350 juta subsider 5 bulan kurungan.
Angin dan Dadan terbukti melakukan perbuatan berdasarkan dakwaan pertama dari pasal 12 huruf a jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo padal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 65 ayat 1 KUHP.
Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani juga diminta untuk membayar pidana uang pengganti.
"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa I Angin Prayitno Aji dan terdakwa II Dadan Ramdani masing-masing membayar uang pengganti sejumlah Rp3,375 miliar dan 1,095 juta dolar Singapura yang dihitung dengan kurs tengah dolar Singapura Bank Indonesia tahun 2019 yaitu sebesar Rp10.227 per dolar Singapura selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan inkraht," ungkap hakim.
Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 2 tahun," tambah hakim Fazhal.