Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Konsultan Penyuap 2 Pejabat Ditjen Pajak Segera Diadili

Kedua tersangka pemberi suap ke pejabat Pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani akan segera diadili atas kasus dugaan suap pengurusan pajak.
Tersangka mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji (tengah) . berjalan keluar seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (1/7/2021)./Antara
Tersangka mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji (tengah) . berjalan keluar seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (1/7/2021)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan berkas penyidikan Konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations, Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi.

Dengan demikian, kedua tersangka pemberi suap itu akan segera diadili atas kasus dugaan suap pengurusan pajak.

Plt Jubir KPK, Ali Fikri mengatakan tim penyidik telah melimpahkan berkas perkara, barang bukti dan kedua tersangka ke tahap penuntutan atau tahap II.

"Karena pemberkasan perkara tersangka RAR (Ryan Ahmad Ronas) dan kawan-kawan telah dinyatakan lengkap oleh tim jaksa, dilaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari tim penyidik kepada tim jaksa," kata Ali dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (15/4/2022).

Dengan dilakukannya tahap II penahanan kedua tersangka akan diserahkan kepada jaksa. Keduanya akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 14 April 2022 sampai dengan 3 Mei 2022.

Jaksa penuntut umum (JPU) lanjut Ali, memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan terhadap Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi.

"Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Ali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper