Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Tunggu Prabowo Teken Keppres Amnesti untuk Bebaskan Hasto dari Rutan

KPK menunggu Keppres pemberian amnesti dari Presiden Prabowo untuk bebaskan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dari rutan.
Terdakwa kasus dugaan suap pengganti antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan kasus perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto (kanan), mengangkat tangannya sebelum menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25/7/2025). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/app/foc.
Terdakwa kasus dugaan suap pengganti antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan kasus perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto (kanan), mengangkat tangannya sebelum menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25/7/2025). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/app/foc.

Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu Keputusan Presiden (Keppres) Prabowo Subianto terkait dengan pemberian amnesti kepada Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. Keppres itu menjadi landasan untuk membebaskan Hasto dari tahanan. 

Sebagaimana diketahui, Presiden Prabowo memberikan amnesti kepada Hasto yang dijatuhi pidana 3,5 tahun penjara atas perkara suap Harun Masiku. Saat ini, dia masih ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih, Jakarta, di bawah wewenang Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. 

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan bahwa Hasto akan dibebaskan setelah Keppres ditandatangani oleh Prabowo dan diterima lembaganya. 

"Segera setelah KPK menerima Surat Keputusan Amnesti dari Presiden yang telah mendapat persetujuan dari DPR RI sesuai dengan yang diamanatkan dalam Pasal 14 ayat 2 UUD 1945, maka yang bersangkutan dikeluarkan dari tahanan," terang Johanis kepada wartawan, Jumat (1/8/2025). 

Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo juga mengungkap hingga siang ini bahwa pihaknya masih menunggu Keppres dari Presiden untuk menindaklanjuti pemberian amnesti itu. 

Budi menyebut proses hukum terhadap Hasto akan dihentikan seketika Keppres itu diterbitkan, termasuk upaya banding.

"Jika itu sudah keluar, tentu proses hukumnya kemudian dihentikan," ujar Budi. 

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan bahwa parlemen menyetujui pemberian amnesti oleh Presiden Prabowo Subianto kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, serta abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. 

Persetujuan DPR itu disampaikan usai rapat konsultasi dengan pemerintah atas surat presiden yang dikirimkan Prabowo, terkait dengan amnesti untuk 1.116 orang, termasuk Hasto.

"Tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," kata Dasco di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (31/7/2025). 

Selain amnesti, Prabowo turut memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong atas perkara korupsi impor gula. 

Tom sebelumnya dijatuhi pidana 4,5 tahun penjara. Sebagaimana Hasto, dia juga sebelumnya dituntut pidana penjara selama 7 tahun oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan. 

"Tadi kami telah mengadakan rapat konsultasi dan hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat Presiden [...] tentang Permintaan Pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama saudara Tom Lembong," terang Dasco. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro