Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto mengusulkan pemberian abolisi dan amnesti kepada Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Usulan tersebut diumumkan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad usai rapat konsultasi pemerintah dengan DPR pada Kamis (31/7/2025).
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menjelaskan alasan pemberian abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto.
Ia mengatakan pemberian abolisi maupun amnesti kepada kedua tokoh itu telah berdasarkan pertimbangan tertentu.
“Semuanya yang mengusulkan kepada Bapak Presiden [Prabowo Subianto] adalah Menteri Hukum. Surat permohonan Menteri Hukum kepada Bapak Presiden untuk pemberian amnesti dan abolisi, saya yang tanda tangan,” katanya dikutip dari Antara, Jumat.
Dia menjelaskan pertimbangan pemberian abolisi maupun amnesti utamanya demi kepentingan bangsa dan negara.
Baca Juga
Dia menyinggung soal urgensi berpikir dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Pertimbangan lainnya, katanya, demi situasi kondusif dan merajut persaudaraan di antara semua anak bangsa serta membangun bangsa Indonesia secara kolektif.
“Kondusivitas dan merajut rasa persaudaraan di antara semua anak bangsa dan sekaligus mempertimbangkan untuk membangun bangsa ini secara bersama-sama dengan seluruh elemen politik, kekuatan politik, yang ada di Indonesia,” ucapnya.
Apa Perbedaan Abolisi dan Amnesti?
Baik Abolisi maupun Amnesti merupakan bentuk pengampunan yang diberikan oleh negara, tertuang dalam Pasal 14 Undang-undang Dasar (UUD) 1945.
Namun keduanya memiliki perbedaan arti dan penggunaannya.
Abolisi merupakan hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana, serta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
Adapun amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.
Tom Lembong sebelumnya dijatuhi pidana penjara 4,5 tahun atas perkara korupsi impor gula, sedangkan Hasto dijatuhi 3,5 tahun penjara atas perkara suap Harun Masiku.