Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Aji Dituntut 9 Tahun Penjara

Angin Prayitno Aji dituntut hukuman 9 tahun penjara dan uang pengganti senilai Rp14,6 miliar.
Tersangka mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji (tengah) . berjalan keluar seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (1/7/2021)./Antara
Tersangka mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji (tengah) . berjalan keluar seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (1/7/2021)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut bekas pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji 9 tahun penjara.

Angin dinilai jaksa telah terbukti secara sah dan menyakinkan menerima suap terkait pemeriksaan pajak tiga korporasi yakni PT Jhonlin Baratama, Bank Panin, dan PT Gunung Madu Plantation.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Angin Prayitno Aji berupa pidana penjara selama 9 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan,” katanya saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Selasa (11/1/2022).

Bukan hanya itu, Angin dijatuhi pidana tambahan untuk membayar yang pengganti sebesar Rp3,375 miliar dan 1,09 juta dolar Singapura.

Mata uang Singapura itu mengacu pada kurs Bank Indonesia tahun 2019 sebesar Rp10.227 sehingga angkanya Rp11,199 miliar. Jika ditotal uang pengganti mencapai Rp14,6 miliar.

Uang pengganti harus dibayar Angin paling lambat sebulan setelah putusan inkrah di pengadilan.

“Jika tidak, harta benda disita dan dilelang oleh jaksa. Jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana 3 tahun penjara,” jelas Jaksa KPK.

Tuntutan ini karena Angin dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan pertama dan diatur dalam Pasal 12 huruf a Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Setidaknya ada hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa sehingga Jaksa KPK memberikan tuntutan tersebut.

Yang meringankan, terdakwa berlaku sopan di depan persidangan dan belum pernah dihukum.

Sedangkan memberatkan, perbuatan Angin tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Dia juga telah menikmati hasil perbuatannya. Lalu, berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak mengakui perbuatannya.

“Perbuatan para terdakwa berpengaruh negatif dalam upaya optimalisasi penerimaan negara,” terang Jaksa KPK.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper