Bisnis.com, AKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Ketua Tim Pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak Alfred Simanjuntak.
Upaya penahanan tersebut terkaitdengan perkara suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan tahun 2017 pada Dirjen Pajak.
Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto mengatakan bahwa Alfred yang sebelumnya telah menjadi tersangka ini merupakan pengembangan kasus mafia pemeriksaan pajak yang telah menjerat dua mantan pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdhani.
“AS [Alfred Simanjuntak] saat ini menjabat Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan tahun 2017 pada Dirjen Pajak,” katanya pada konferensi pers, Senin (27/12/2021).
Setyo menjelaskan bahwa konstruksi perkara diduga terjadi saat Alfred melakukan pemeriksaan perhitungan perpajakan atas perintah dari Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani selaku atasannya untuk untuk memeriksa beberapa wajib pajak untuk tahun 2016 dan 2017.
Selama proses pemeriksaan berlangsung, diduga banyak arahan dan atensi khusus dari Angin dan Dadan bagi Alfred bersama tim agar dilakukan perhitungan pajak sesuai dengan keinginan dari para wajib pajak.
Baca Juga
Sebagai bentuk kesepakatan, setiap wajib pajak diminta menyiapkan sejumlah uang untuk memperlancar proses perhitungan pajaknya.
Nilai pajaknyanya pun dimodifikasi lebih rendah dari total keharusan kewajiban nilai pembayaran pajaknya.
“Dari seluruh uang yang diduga diterima oleh AS bersama tim, AS diduga memperoleh sekitar sejumlah S$625.000,” terang Setyo.
Atas perbuatannya, Alfred disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Perubahan Atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
Alfred akan menjalani penahanan di Rutan Tahanan Polres Metro Jakarta Timur. Penahanan ini dilakukan selama 20 hari ke depan untuk memudahkan proses penyidikan.
“Tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka AS untuk 20 hari pertama terhitung sejak 27 Desember 2021 sampai dengan 15 Januari 2022 di Rutan Tahanan Polres Metro Jakarta Timur,” ucap Setyo.