Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Kembali Panggil Pegawai Ditjen Pajak dalam Kasus Suap Pajak

Alfred Simanjuntak merupakan Ketua Tim Pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Ditjen Pajak. Kini, dia menjabat Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II.
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri/Antara/HO-Humas KPK
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri/Antara/HO-Humas KPK

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil pegawai Ditjen Pajak yang merupakan tersangka atas kasus korupsi. Dua pekan lalu dia juga dipanggil sebagai saksi, Alfred Simanjuntak.

“AS merupakan ASN pada Ditjen Pajak dalam perkara hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Ditjen Pajak,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (27/12/2021).

Waktu itu, Alfred merupakan Ketua Tim Pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Ditjen Pajak. Kini, dia menjabat Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II.

Alfred ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Bidang Pedaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat Dan Tenggara Wawan Ridwan (WR).

Keduanya merupakan tersangka atas kasus suap pajak yang menjerat eks pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno dan Dadan Ramdani.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan bahwa Wawan diduga memperoleh duit bagian senilai 625.000 dolar Singapura dari total keseluruhan nilai suap yang diterima para pemeriksa dan pejabat Ditjen Pajak.

“Selain itu, diduga WR juga menerima adanya pemberian sejumlah uang dari beberapa wajib pajak lain yang diduga sebagai gratifikasi yang jumlah uangnya hingga saat ini masih terus didalami," katanya Jumat (12/11/2021).

Wawan dan Alfred diduga menerima perintah dan arahan khusus dari Angin Prayitno, selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper