Bisnis.com, JAKARTA - Sidang putusan Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Dirjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno perkara tindak pidana dan pencucian uang (TPPU) dan gratifikasi pengurusan pajak digelar hari ini, Senin (21/8/2023).
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akan menggelar persidangan ini di Ruang Sidang Kusumaatmadja pada pukul 10.00 WIB.
"Agenda untuk putusan," dikutip dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut pejabat dirjen pajak itu selama sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Selain itu, Angin juga dijatuhi hukuman tambahan berupa kewajiban membayar pidana pengganti sebesar Rp29.505.167.100.
Menurut lembaga antirasuah ini juga menyebut eks pejabat Kemenkeu terbukti melakukan penerimaan gratifikasi sebagaimana dakwaan pertama dari Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Baca Juga
Kemudian, dakwaan selanjutnya dari Pasal 3 UU No.8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sebagai informasi, Angin menerima gratifikasi dari enam perusahaan dan 1 perorangan wajib pajak. Di antaranya, PT Rigunas Agri Utama (RAU), CV Perjuangan Steel (PS), PT Indolampung Perkasa, PT Esta Indonesia, PT Walet Kembar Lestari (WKL) PT Link Net dan wajib pajak Ridwan Pribadi.