Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sidang PN Tipikor : Angin Prayitno Vonis, Hasnaeni "Wanita Emas" Pleidoi

Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat bakal menggelar sidang putusan untuk Angin Prayitno Aji dan nota pembelaan Hasnaeni atau dikenal dengan wanita emas.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akan menggelar sidang putusan terhadap terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Angin Prayitno Aji.

Selain itu, majelis hakim Tipikor juga akan mendengarkan nota pembelaan Hasnaeni atau dikenal dengan "wanita emas".

Angin merupakan terdakwa kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan gratifikasi terkait pengurusan pajak di Ditjen Pajak.

Sementara, Hasnaeni merupakan terdakwa di kasus dugaan penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast (WBP) pada periode 2016-2020.

Dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat keduanya akan melakukan sidang di tempat yang sama, yakni ruangan Kusuma Atmadja di PN Tipikor pada pukul 10.00 WIB.

"Agenda untuk putusan," dalam SIPP PN Jakarta Pusat dikutip, Senin (28/4/2023).

Kemudian, agenda sidang nota pembelaan atau pleidoi Hasnaeni juga dimuat di SIPP PN Jakarta Pusat.

"Agenda Pembelaan atau Pleidoi," dalam keterangan SiPP PN Tipikor.

Namun, berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi hingga saat ini pukul 12.00 WIB belum ada aktivitas persidangan di Ruang Kusuma Atdmadja.

Sebagai informasi, untuk sidang putusan Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Dirjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno dalam perkara tindak pidana dan pencucian uang (TPPU) dan gratifikasi pengurusan pajak telah ditunda.

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi membeberkan alasan penundaan sidang putusan ini disebabkan oleh ketidaksiapan dari hakim.

"Hakim belum siap," katanya saat dihubungi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper