Bisnis.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akan menggelar sidang putusan terhadap terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Angin Prayitno Aji.
Selain itu, majelis hakim Tipikor juga akan mendengarkan nota pembelaan Hasnaeni atau dikenal dengan "wanita emas".
Angin merupakan terdakwa kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan gratifikasi terkait pengurusan pajak di Ditjen Pajak.
Sementara, Hasnaeni merupakan terdakwa di kasus dugaan penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast (WBP) pada periode 2016-2020.
Dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat keduanya akan melakukan sidang di tempat yang sama, yakni ruangan Kusuma Atmadja di PN Tipikor pada pukul 10.00 WIB.
"Agenda untuk putusan," dalam SIPP PN Jakarta Pusat dikutip, Senin (28/4/2023).
Baca Juga
Kemudian, agenda sidang nota pembelaan atau pleidoi Hasnaeni juga dimuat di SIPP PN Jakarta Pusat.
"Agenda Pembelaan atau Pleidoi," dalam keterangan SiPP PN Tipikor.
Namun, berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi hingga saat ini pukul 12.00 WIB belum ada aktivitas persidangan di Ruang Kusuma Atdmadja.
Sebagai informasi, untuk sidang putusan Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Dirjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno dalam perkara tindak pidana dan pencucian uang (TPPU) dan gratifikasi pengurusan pajak telah ditunda.
Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi membeberkan alasan penundaan sidang putusan ini disebabkan oleh ketidaksiapan dari hakim.
"Hakim belum siap," katanya saat dihubungi.