Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Tetapkan 2 Pejabat Pajak Tersangka Kasus Angin Prayitno Aji

KPK menetapkan 2 tersangka kasus suap dan gratifikasi yang menjerat mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (tengah) memberikan keterangan pers./Antara
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (tengah) memberikan keterangan pers./Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 2 tersangka kasus suap dan gratifikasi yang menjerat mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu) Angin Prayitno Aji. 

Dua orang tersangka itu yakni Yulmanizar (YMR) dan Febrian (FB) yang merupakan Anggota Tim Pemeriksa Pajak pada Ditjen Pajak. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka hasil fakta hukum selama proses persidangan para terdakwa sebelumnya. 

"Tim penyidik menahan tersangka YMR dan FB untuk masing-masing selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 9 November 2023 sampai dengan 28 November 2023 di Rutan KPK," terang Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada konferensi pers, Kamis (9/11/2023). 

Sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi pemeriksaan perpajakan selama 2016-2017.

Delapan tersangka itu di antaranya adalah pejabat di lingkungan Ditjen Pajak yakni Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Angin Prayitno Aji (APA), Kasubdit Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Dadan Ramdani (DR), Supervisor Tim Pemeriksa Pajak Wawan Ridwan (WR), serta Ketua Tim Pemeriksa Pajak Alfred Simanjuntak (AS). 

Lalu, beberapa pihak dari Wajib Pajak (WP) yakni kuasa Wajib Pajak PT Bank Pan Indonesia Tbk. atau Panin Veronika Lindawati (VL), konsultan pajak PT Jhonlin Baratama Agus Susetyo (AS), serta dua konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations Ryan Ahmad Ronas (RAR) dan Aulia Imran Maghribi (AIM). 

Dalam konstruksi perkaranya, Yulmanizar dan Febrian diduga diperintahkan dan diarahkan di antaranya oleh Angin Prayitno untuk melakukan rekayasa penghitungan kewajiban pembayaran pajak, sesuai dengan permintaan wajib pajak (WP). 

Para WP lalu disyaratkan untuk memberikan sejumlah uang suap. Kesepakatan atau deal pemberian uang itu dilakukan di lapangan oleh Yulmanizar dan Febrian. Beberapa pihak WP yang diduga memiliki deal dengan Angin dan anak buahnya itu yakni PT Gunung Madu Plantations, Panin Bank, dan PT Jhonlin Baratama. 

"Atas pengondisian perhitungan perpajakan untuk tiga wajib pajak dimaksud, APA, DR, WR, AS, YMR, dan FB menerima sejumlah sekitar Rp15 miliar dah SGD 4 juta," ucap Alex. 

Di sisi lain, keenam pejabat pajak itu juga diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak lainnya dengan bukti permulaan miliaran rupiah dan masih terus melakukan pendalaman. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper