Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan banding terhadap putusan Majelis Hakim atas terdakwa suap perkara di Mahkamah Agung (MA), Dadan Tri Yudianto.
Untuk diketahui, sosok yang disebut menghubungkan Sekretaris MA Hasbi Hasan dengan sejumlah pihak berperkara itu dijatuhi hukuman pidana penjara selama lima tahun sekaligus denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan.
Majelis Hakim juga telah menjatuhkan hukum pidana tambahan sebesar Rp7,9 miliar dengan perhitungan harta benda yang telah disita dan dilakukan pelelangan.
Atas putusan pengadilan tingkat pertama itu, Jaksa KPK Wahyu Dwi Oktafianto telah selesai menyatakan upaya hukum banding dengan Terdakwa Dadan Tri Yudianto kemarin, Rabu (13/3/2024).
"Adapun poin banding, di antaranya amar pidana badan yang belum memenuhi rasa keadilan sebagaimana apa yang dimintakan Tim Jaksa dalam surat tuntutannya," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (14/3/2024).
Juru bicara KPK itu lalu menyebut argumentasi hukum selengkapnya akan diuraikan oleh Tim Jaksa dalam memori banding dan segera dikirimkan melalui Panmud Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Baca Juga
Sebelumnya, putusan terhadap Dadan oleh Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yakni 11 tahun 5 bulan. Namun, dendanya sama yakni Rp1 miliar.
Pria yang pernah menjabat sebagai Komisaris PT Wijaya Karya Beton (Persero) Tbk. (WTON) itu didakwa menerima suap Rp11,2 miliar dalam pengurusan perkara di MA bersama dengan Sekretaris MA Hasbi Hasan.
Sebelumnya, KPK telah mengumumkan Hasbi dan Dadan sebagai di antara pihak yang ditetapkan tersangka dalam kasus suap yang menjerat dua hakim agung yakni Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati.