Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kelengkapan rumah jabatan anggota DPR hari ini, Kamis (14/3/2024).
Indra adalah satu dari 10 saksi dari internal DPR yang dipanggil oleh KPK hari ini.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengonfirmasi bahwa Indra dan seorang saksi lainnya, Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan DPR Hiphi Hidupati, sudah hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
"Untuk dua saksi dimaksud, hadir dan saat ini telah dilakukan pemeriksaan oleh Tim Penyidik," ujar Ali kepada wartawan, Kamis (14/3/2024).
Selain Indra dan Hiphi, delapan orang saksi di lingkungan PNS Setjen DPR yakni Erni Lupi Ratih Puspasari; Firmansyah Adiputra; Moh. Indra Bayu; Masdar; Mohamad Iqbal; Muhammad Yus Iqbal; Rudi Rochmansyah; dan Satyanto Priambodo.
Dalam catatan Bisnis, Sekjen DPR Indra Iskandar sebelumnya pernah dimintai keterangan oleh KPK saat kasus tersebut masih di tahap penyelidikan. Kini kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan.
Baca Juga
Pada keterangan terpisah, Ali menyebut nilai proyek pengadaan untuk rumah jabatan DPR itu berkisar Rp120 miliar pada sekitar 2020. Namun, kerugian keuangan negara pada praktik rasuah itu sampai dengan saat ini diduga sementara puluhan miliar rupiah.
Sementara itu, rumah jabatan anggota DPR yang tengah diperkarakan penegak hukum itu terletak di Jakarta Selatan yakni Kalibata dan Ulujami. Pihak KPK pun belum mengungkap siapa saja pihak yang ditetapkan tersangka dalam kasus rasuah tersebut.
Namun demikian, Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango memastikan telah menandatangani surat perintah penyidikan (sprindik) terkait dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota DPR.
Dia juga membenarkan bahwa sudah ada pihak yang ditetapkan tersangka. Nawawi menjelaskan bahwa apabila pihaknya sudah melakukan kegiatan penggeledahan atau penyitaan dalam suatu perkara, maka sprindik atas kasus tersebut dipastikan sudah terbit.
Namun, berdasarkan catatan Bisnis, KPK belum mengumumkan secara terbuka apabila sudah melakukan penggeledahan maupun penyitaan mengenai kasus tersebut. "Tinggal menunggu pengumuman aja," terang Nawawi, yang juga pernah berkarier sebagai hakim.