Bisnis.com, JAKARTA — Komisi II DPR RI batal menggelar rapat dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk evaluasi penyelenggaraan Pemilu 2024 yang akan notabenenya dijadwalkan besok, Kamis (14/3/2024).
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menyatakan, rapat tersebut diundur karena KPU masih fokus melakukan rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 hingga 20 Maret mendatang.
"Diundur. Jadi setelah tanggal 20 Maret. Kita dapat surat dua hari yang lalu dari KPU karena mereka minta atau sedang berkonsentrasi dalam rekapitulasi secara nasional," jelas Doli kepada awak media di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (13/3/2024).
Komisi II, lanjutnya, memahami alasan KPU tersebut. Menurut Doli, belakangan ini KPU melakukan rekapitulasi suara nasional hingga tengah malam setiap harinya demi mengejar target selesai pada 20 Maret.
"Jadi biarkan saja mereka dulu bekerja sampai 20 Maret, lalu kita undang," kata politisi Partai Golkar itu.
Sebelumnya, Komisioner KPU RI August Mellaz mengungkapkan pihaknya sudah menerima surat 'pemanggilan' dari Komisi II DPR untuk adakan rapat evaluasi penyelenggaraan Pemilu 2024. Menurutnya, semua pimpinan KPU diminta untuk hadir.
Baca Juga
"Ada surat dari Komisi II yang sampai ke ketua KPU dan didisposisi ke kami semua anggota. Saya lupa persisnya [kapan]. Saya juga sudah disposisi, saya akan hadir," jelas Mellaz kepada awak media, dikutip Rabu (13/3/2024).
Dia tidak ingin memprediksi apa yang akan dicecar anggota dewan kepada KPU. Meski demikian, Mellaz menekankan tidak ada yang aneh dengan surat pemanggilan seperti itu.
Bagaimanapun, lanjutnya, DPR punya tugas dan tanggung jawab untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja lembaga-lembaga negara. Dalam kasus ini, Komisi II bermitra dengan KPU.
"Yang jelas, kalau undangannya itu dalam rangka evaluasi tahapan penyelenggaraan pemilu. Tapi apakah nanti spesifik di Sirekap atau bagaimana, itu kita lihat nanti," ujar Mellaz.
Sebagai informasi, para penyelenggara pemilu memang sedang disoroti oleh DPR. Beberapa waktu lalu, sejumlah anggota dewan melakukan interupsi dalam rapat paripurna pembukaan masa sidang DPR.
Dalam intrupsinya, mereka meminta DPR gunakan hak angket atau setidaknya gelar rapat dengar pendapat untuk usut dugaan kecurangan penyelenggaraan Pemilu 2024.