Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Eks Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto Divonis 5 Tahun!

Eks Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto hukuman pidana selama 5 tahun dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta Pusat memvonis Eks Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto hukuman pidana selama 5 tahun dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan.

Hakim Ketua Teguh Santoso menyatakan bahwa Dadan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana aturan hukum yang berlaku.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar," ujarnya dalam persidangan di PN Jakpus, Kamis (7/3/2024).

Selain itu, Majelis Hakim juga telah menjatuhkan hukum pidana tanbahan sebesar Rp7,9 miliar dengan perhitungan harta benda yang telah disita dan dilakukan pelelangan.

Namun, apabila hasil sita dan pelelangan tersebut kurang untuk membayar uang pengganti maka akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.

"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidan dengan pidana penjara selama 1 tahun," tambahnya.

Adapun, hal yang memberatkan vonis Dadan yaitu telah merusak kepercayaan terhadap Mahkamah Agung hingga tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

Sementara itu, Teguh juga menerangkan soal hal yang meringankan vonis Dadan yaitu belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan berlangsung.

Sebelumnya, Dadan dituntut 11 tahun 5 bulan penjara dengan denda Rp1 miliar oleh JPU KPK karena dinilai terbukti menerima suap Rp 11,2 miliar dalam perkara pengurusan perkara di MA bersama Sekretari MA nonaktif Hasbi Hasan.

Singkatnya, pada perkara ini Dadan bertujuan untuk mengupayakan pengurusan perkara kasasi pidana Nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman bisa dikabulkan oleh Hakim Agung. 

Selain itu, Dadan juga berperan agar perkara kepailitan KSP Intidana yang tengah berproses di MA dapat diputus sesuai keinginan dari Heryanto Tanaka selaku debitur.

Adapun, Jaksa juga menyakini Dadan telah melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper