Bisnis.com, JAKARTA - Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan akhirnya dibawa ke meja persidangan atas kasus suap penanganan perkara dan gratifikasi. Tidak sampai di situ, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengincar dugaan pencucian uang pejabat nonaktif MA itu.
Pada persidangan perdana beberapa hari lalu, Hasbi didakwa menerima suap dan gratifikasi hingga setara mencapai Rp11,83 miliar. Secara terperinci, Hasbi bersama Dadan Tri Yudianto didakwa menerima suap Rp11,2 miliar dari Heryanto Tanaka terkait dengan pengurusan perkara di MA.
Pemberian uang dari Heryanto ke Hasbi dan Dadan itu berkaitan dengan pengurusan perkara kasasi pidana No.326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman dan perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
"Yaitu telah menerima hadiah berupa uang keseluruhan sejumlah Rp11.200.000.000,00 dari Heryanto Tanaka padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," demikian dikutip dari surat dakwaan, Kamis (7/12/2023).
Selain uang, Hasbi didakwa menerima tiga buah tas dari Dadan pada sekitar Juni 2022. Tiga buah tas dimaksud meliputi dua tas Hermes type lindu ukuran sedang warna biru dan merah, serta satu buah tas Dior warna pink ukuran sedang dengan harga keseluruhan sekitar Rp250 juta.
Adapun pada dakwaan kedua, Hasbi turut didakwa menerima gratifikasi berupa uang, fasilitas perjalanan wisata dan fasilitas penginapan yang seluruhnya mencapai Rp630,8 juta. Gratifikasi itu diterima dari tiga orang yakni Devi Herlina, Yudi Noviandri, serta Menas Erwin Djohansyah.
Baca Juga
Gratifikasi itu diterima oleh Hasbi sejak Januari 2021 sampai dengan Februari 2022, dari pihak-pihak yang memiliki kepentingan terhadap jabatannya selaku Sekretaris MA. Gratifikasi tersebut diterima tiga kali dari Menas Erwin Djohansyah, serta dari Devi Herlina dan Yudi Noviandri.
Pertama, Hasbi didakwa menerima gratifikasi berupa fasilitas perjalanan wisata keliling (flight heli tour) Bali melalui udara dengan Helikopter Belt 505 PK-WSU berkode free of charge, dari Devi Herlima senilai Rp7,5 juta.
Kedua, menerima Rp100 juta dari Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Balai Yudi Noviandri terkait dengan penganggaran di lingkungan MA untuk pembangunan gedung PN Pangkalan Balai.
Ketiga, menerima fasilitas penginapan sewa kamar nomor 510 tipe apartemen di Fraser Residence Menteng Jakarta, senilai Rp120,1 juta. Pemberian itu dari Direktur Utama PT Wahana Adyawarna Menas Erwin Djohansyah.
Keempat, menerima fasilitas penginapan berupa sewa dua unit kamar yaitu nomor 111 tipe junior suite dan kamar nomor 205 tipe executive suite di The Hermitage Hotel Menteng, Jakarta Pusat, dengan total nilai Rp240,5 juta dari Direktur Utama PT Wahana Adyawarna Menas Erwin Djohansyah.
Kelima, menerima fasilitas penginapan berupa sewa kamar nomor 0601 dan kamar nomor 1202 tipe kamar executive suite di Novotel Jakarta Cikini, senilai Rp162,7 juta dari Direktur Utama PT Wahana Adyawarna Menas Erwin Djohansyah.
Atas kasus suap dan gratifikasi itu, Hasbi didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur pada pasal 12 huruf a Jo. pasal 18 serta pasal 12B jo. pasal 18 Undang-undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Pencucian Uang
Menanggapi dakwaan yang dibacakan JPU kepada Hasbi, Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyampaikan bahwa pihaknya tidak akan berhenti sampai dengan suap dan gratifikasi saja.
Ali mengatakan bahwa tim penyidik pasti mendalami lebih lanjut mengenai dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari aliran dana suap dan gratifikasi tersebut.
"Fokus kemudian di dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi tidak hanya pemenjaraan, karena kita tahu semua bukan rahasia umum pemenjaraan banyak persoalan, maka kami fokus pada asset recovery," terang Ali di Anyer, Rabu (6/12/2023).
Juru Bicara KPK itu pun mengatakan bahwa akan selalu mendalami dan mengusut dugaan TPPU di setiap kasus korupsi yang ditangani KPK. Oleh karena itu, dia membuka kemungkinan untuk menjadikan Hasbi tersangka TPPU apabila ditemukan kecukupan alat bukti.
"Adapun kemudian nanti kami menemukan kecukupan alat bukti ya pasti ditetapkan sebagai tersangka TPPU. Sekali lagi basisnya adalah kecukupan alat bukti dulu, tapi upaya untuk ke sana tetap kami lakukan," terangnya.