Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Vonis Banding, Sekjen MA Hasbi Hasan Tetap Dihukum 6 Tahun Penjara

Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan tetap dihukum 6 tahun penjara di tingkat banding.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan atas kasus suap penanganan perkara, Rabu (12/7/2023). JIBI/Bisnis-Dany Saputra.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan atas kasus suap penanganan perkara, Rabu (12/7/2023). JIBI/Bisnis-Dany Saputra.

Bisnis.com, JAKARTA - Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan tetap dihukum 6 tahun penjara setelah putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Sidang putusan banding yang diajukan Hasbi Hasan berlangsung pada hari ini, 20 Juni 2024. Pembacaan sidang putusan dibacakan oleh hakim Teguh Harianto.

"Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 113/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst Tanggal 3 April 2024 yang dimintakan banding tersebut," demikian dilansir dari laman resmi Mahkamah Agung.

Sebelumnya, Hasbi Hasan menyatakan banding terhadap putusan Majelis Hakim yang menjatuhkan kepadanya pidana penjara selama enam tahun pada kasus suap penanganan perkara.

Hal itu disampaikan oleh Hasbi usai Majelis Hakim membacakan vonis terhadapnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (3/4/2024). 

Untuk diketahui, Hasbi tidak saja dijatuhi hukuman pidana penjara selama enam tahun. Dia juga dijatuhi hukuman denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan, serta uang pengganti Rp3,8 miliar subsidair satu tahun kurungan. 

Pada persidangan hari ini, Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat menyatakan Hasbi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, pada pengurusan perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di MA.
 
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Toni Irfan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (3/4/2024). 

Hukuman yang dijatuhkan kepada Hasbi oleh Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK). Hasbi sebelumnya dituntut 13 tahun penjara. 

Dalam vonis hakim, JPU juga diperintahkan untuk membuka blokir atas dua rekening milik Hasbi Hasan di Bank Syariah Indonesia (BSI). 

Adapun vonis terhadap Hasbi berdasarkan pertimbangan keadaan memberatkan dan meringankan. Majelis Hakim memaparkan keadaan memberatkan bagi terdakwa itu lantaran tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi, merusak kepercayaan masyarakat kepada lembaga MA, serta dinilai sebagai orang yang menghendaki keuntungan dari tindak pidana.

Sementara itu, keadaan meringankan bagi Hasbi yakni belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga dan bersikap sopan selama persidangan.  


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper