Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera menganalisis pertimbangan Majelis Hakim atas vonis Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan, untuk bahan penyidikan kasus dugaan pencucian uang yang kini bergulir.
Untuk diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyatakan Hasbi terbukti menerima suap penanganan perkara di MA dan menjatuhkannya hukuman enam tahun penjara, Rabu (3/4/2024). Sejalan dengan itu, KPK kini juga telah menetapkan Hasbi sebagai tersangka kasus pencucian uang.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya bakal menggunakan pertimbangan Majelis Hakim dalam putusan perkara suap yang menjerat Hasbi sebagai informasi dan data untuk kasus pencucian uang atau TPPU yang juga menjeratnya.
"Melalui isi pertimbangan putusan Majelis Hakim tersebut, KPK segera akan menganalisisnya untuk dijadikan sebagai informasi dan data tambahan dalam mengungkap dugaan TPPU yang pernyidikannya saat ini terus berlangsung," katanya kepada wartawan, dikutip Kamis (4/4/2024).
Lembaga antirasuah pun menyampaikan bahwa fakta hukum melalui alat bukti di persidangan telah memberikan keyakinan kepada Majelis Hakim untuk memutus Hasbi bersalah.
Selain pidana badan, Hasbi turut dijatuhi hukuman pidana denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan dan uang pengganti Rp3,8 miliar.
Baca Juga
Hukuman pidana badan yakni enam tahun penjara itu lebih ringan dari tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, yakni 13 tahun.
Akan tetapi, tim Jaksa pada persidangan kemarin menyatakan masih pikir-pikir selama tujuh hari ke depan sambil menunggu diserahkannya salinan putusan lengkap perkara dimaksud.
"Terima kasih Yang Mulia, kami menyatakan pikir-pikir,: ujar tim jaksa KPK di persidangan kemarin, Rabu (3/4/2024).
Sementara itu, Hasbi menyatakan banding terhadap putusan Majelis Hakim tersebut.
"Terima kasih Yang Mulia, terima kasih juga kepada JPU. Karena waktunya terdesak sudah mau masuk liburan, maka setelah konsultasi kami tetap akan mengajukan banding," katanya kepada Majelis Hakim, Rabu (3/4/2024).
Adapun Majelis Hakim menyatakan Hasbi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, pada pengurusan perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di MA. =
Dalam catatan Bisnis, kasus tersebut juga menjerat dua hakim agung yakni Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Toni Irfan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (3/4/2024).