Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Divonis Penjara 6 Tahun, Sekretaris MA Nonaktif Hasbi Hasan Layangkan Banding

Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif Hasbi Hasan menyatakan banding terhadap putusan Majelis Hakim yang menjatuhkan kepadanya pidana penjara selama enam tahun.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan atas kasus suap penanganan perkara di lembaga tersebut, Rabu (12/7/2023). JIBI/bisnis-Danny Saputra
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan atas kasus suap penanganan perkara di lembaga tersebut, Rabu (12/7/2023). JIBI/bisnis-Danny Saputra

Bisnis.com, JAKARTA - Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan menyatakan banding terhadap putusan Majelis Hakim yang menjatuhkan kepadanya pidana penjara selama enam tahun pada kasus suap penanganan perkara.

Hal itu disampaikan oleh Hasbi usai Majelis Hakim membacakan vonis terhadapnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (3/4/2024). 

"Terima kasih Yang Mulia, terima kasih juga kepada JPU. Karena waktunya terdesak sudah mau masuk liburan, maka setelah konsultasi kami tetap akan mengajukan banding," katanya kepada Majelis Hakim, Rabu (3/4/2024).

Sementara itu, pihak jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menyatakan masih pikir-pikir terhadap vonis yang dibacakan hakim. 

Untuk diketahui, Hasbi tidak saja dijatuhi hukuman pidana penjara selama enam tahun. Dia juga dijatuhi hukuman denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan, serta uang pengganti Rp3,8 miliar subsidair satu tahun kurungan. 

Pada persidangan hari ini, Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat menyatakan Hasbi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, pada pengurusan perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di MA.
 
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Toni Irfan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (3/4/2024). 

Hukuman yang dijatuhkan kepada Hasbi oleh Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK). Hasbi sebelumnya dituntut 13 tahun penjara. 

Dalam vonis hakim, JPU juga diperintahkan untuk membuka blokir atas dua rekening milik Hasbi Hasan di Bank Syariah Indonesia (BSI). 

Adapun vonis terhadap Hasbi berdasarkan pertimbangan keadaan memberatkan dan meringankan. Majelis Hakim memaparkan keadaan memberatkan bagi terdakwa itu lantaran tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi, merusak kepercayaan masyarakat kepada lembaga MA, serta dinilai sebagai orang yang menghendaki keuntungan dari tindak pidana.

Sementara itu, keadaan meringankan bagi Hasbi yakni belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga dan bersikap sopan selama persidangan.  

Sebelumnya, KPK meyakini Hasbi bakal divonis bersalah. Lembaga antirasuah menyebut, majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh uraian analisis yuridis surat tuntutan dari JPU serta seluruh fakta persidangan. 

"KPK juga telah pertimbangkan semua hal alasan memberatkan maupun meringankannya. Sehingga kami sangat optimis majelis hakim akan memutus menyatakan terdakwa ini bersalah menurut hukum," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (3/4/2024). 

Ali juga menyebut pihaknya akan tetap mengusut perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang kini juga menjerat Hasbi sebagai tersangka. 

Untuk diketahui, Hasbi kini turut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang. Pada kesempatan yang sama, dia juga ditetapkan tersangka kasus dugaan suap untuk pengurusan perkara lainnya di MA. 

"Ini juga terus KPK lakukan untuk mengoptimalkan perampasan aset hasil kejahatan korupsi dimaksud," kata juru bicara KPK itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Editor : Muhammad Ridwan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper