Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mahkamah Agung Buka Formasi CPNS 2023, Berikut Jurusan yang Dibutuhkan

Mahkamah Agung membuka banyak formasi dalam seleksi CPNS 2023 yang akan digelar mulai September 2023.
Gedung Mahkamah  Agung./Dok. MA
Gedung Mahkamah Agung./Dok. MA

Bisnis.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) membuka banyak formasi dalam seleksi CPNS 2023 yang akan digelar mulai September 2023.

Berdasarkan surat keputusan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi (Menpan RB), salah satu formasi CPNS 2023 yang disediakan untuk calon pelamar adalah Ahli Pertama Pranata Peradilan.

Pengumuman ini diumumkan lewat Surat Keputusan Menpan RB bernomor 544 Tahun 2023 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Pusat TA 2023.

Dalam surat tersebut, formasi Ahli Pertama Pranata Peradilan menjadi salah satu yang diusulkan yang nantinya akan menjabat sebagai Panitera Muda.

Untuk melamar formasi tersebut, MA selaku instansi yang mengusulkan memberi persyaratan kualifikasi pendidikan kepada calon pelamar yaitu lulusan sarjana dengan jurusan tertentu.

Berikut jurusan sarjana yang boleh mendaftar formasi CPNS 2023 bagian Ahli Pertama Pranata Peradilan di Mahkamah Agung.

1. S1 Hukum

2. S1 Ilmu Hukum

3. S1 Hukum Islam

4. S1 Syar'iyah (Ahwal Syakhsiyah/Jinayah/ Siyasah Syar'iyah/Muamalah)

Masih dalam surat yang sama, untuk kuotanya sendiri khusus formasi Ahli Pertama Pranata Peradilan adalah 25 yang akan ditempatkan diberbagai unit.

Jumlah Formasi

Formasi Ahli Pertama Pranata Peradilan dalam seleksi CPNS 2023 sebanyak 25, Klerek Analis Perkara Peradilan sebanyak 1.669.

MA sebelumnya mengusulkan formasi yang cukup banyak dalam CPNS 2023 yakni 5.776 kuota. Namun, ada perubahan dalam surat resmi yang diterbitkan oleh Menpan RB terkait jumlah formasinya.

Bagi calon pelamar formasi Ahli Pertama Pranata Peradilan yang berminat daftar, bisa mulai mengintip sejumlah unit penempatan berikut.

1. Panitera Muda/Askor Kamar Agama

2. Panitera Muda/Askor Kamar Perdata

3. Panitera Muda Perdata

4. Panitera Muda Pidana Khusus

5. Panitera Muda/Askor Kamar Pidana

6. Panitera Muda Militer

7. Panitera Muda/Askor Kamar Pengawasan

8. Panitera Muda Perdata Khusus

9. Panitera Muda Perdata Agama

10. Panitera Muda/Askor Kamar Tata Usaha Negara

11. Panitera Muda Pidana

12. Panitera Muda/Askor Kamar Pembinaan (Nizar Fachri Rabbani)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Redaksi
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper