Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Republik Indonesia (RI) membuka rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2023 sebanyak 7.846 formasi dan 249 formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)
Dilansir dari Instagram Biro Kepegawaian Kejaksaan, Rabu (23/8/2023), Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana membenarkan bahwa pihaknya akan membuka penerimaan CPNS tahun ini.
Informasi seputar CPNS 2023 di Kejaksaan RI bisa disimak melalui akun Instagram resmi Biro Kepegawaian Kejaksaan, @biropeg.
"Betul, awal September mulai dibuka. Cek terus media sosial Kejaksaan," ujarnya.
Berdasarkan informasi yang diunggah akun Instagram @biropegkejaksaan, Kejaksaan RI membuka sebanyak 7.846 formasi CPNS dan 249 formasi PPPK untuk tahun ini. Hal itu juga diungkap Kepala Biro Kepegawaian Kejaksaan RI Hermon Dekristo.
Dikatakan, ribuan usulan formasi jaksa karena Kejaksaan RI kekurangan tenaga dalam jumlah cukup besar.
Baca Juga
"Jadi kita itu sangat banyak kekurangan tenaga-tenaga jaksa, ditambah lagi dengan banyaknya jaksa-jaksa yang sudah memasuki usia pensiun," ujar Dekristo dalam Instagram @biropeg.
Syarat Pendidikan
Adapun total formasi CPNS sebanyak 7.846 yang dibuka Kejaksaan RI tahun ini untuk empat posisi yakni: jaksa, petugas barang bukti, pengelola penanganan perkara, dan penjaga tahanan.
Dari empat posisi yang dibuka Kejaksaan RI, dua di antaranya memiliki syarat pendidikan minimal SMA/sederajat, yaitu Petugas Barang Bukti dan Penjaga Tahanan.
Namun, formasi yang mengisyaratkan gelar sarjana (S-1) lebih banyak dibanding formasi SMA/sederajat untuk syarat administrasi.
Kepala Biro Kepegawaian Kejaksaan RI Hermon Dekristo menyebutkan, jumlah formasi CPNS untuk posisi petugas barang bukti mencapai 1.446 formasi dan penjaga tahanan sebanyak 2.258 formasi.
Informasi selengkapnya terkait pendaftaran, seleksi, dan formasi detail bida dipantau pada Instagram Biro Kepegawaian Kejaksaan dan situs informasi resmi Biro Kepegawaian Kejaksaan RI di https://biropeg.kejaksaan.go.id/. (Nizar Fachri Rabbani)