Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Ajukan Banding atas Vonis Bui 6 Tahun Sekretaris MA Hasbi Hasan

KPK ajukan banding terhadap putusan pengadilan atas terdakwa kasus suap perkara di Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan
KPK Ajukan Banding atas Vonis Bui 6 Tahun Sekretaris MA Hasbi Hasan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan atas kasus suap penanganan perkara di lembaga tersebut, Rabu (12/7/2023). JIBI/bisnis-Danny Saputra
KPK Ajukan Banding atas Vonis Bui 6 Tahun Sekretaris MA Hasbi Hasan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan atas kasus suap penanganan perkara di lembaga tersebut, Rabu (12/7/2023). JIBI/bisnis-Danny Saputra

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding terhadap putusan pengadilan atas terdakwa kasus suap perkara di Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan. 

Pria yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris MA itu divonis bersalah dalam perkara tersebut dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 tahun.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut tim jaksa komisi antirasuah telah selesai menyatakan upaya hukum banding dan menyerahkan memori banding terhadap perkara Hasbi Hasan

"Terkait alasan banding di antaranya karena belum terpenuhinya sisi rasa keadilan untuk amar pidana badan sebagaimana putusan tingkat pertama sehingga Tim Jaksa berharap ditingkat kedua yaitu Pengadilan Tinggi dapat memutus sesuai dengan surat tuntutan," kata Ali kepada wartawan, Rabu (15/5/2024). 

Adapun hukuman yang dijatuhkan kepada Hasbi oleh Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK yakni pidana penjara selama 13 tahun. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Toni Irfan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (3/4/2024). 

Selain vonis bui, Hasbi turut dijatuhi hukuman denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan dan uang pengganti Rp3,8 miliar subsidair satu tahun kurungan. Dalam vonis hakim, JPU juga diperintahkan untuk membuka blokir atas dua rekening milik Hasbi Hasan di Bank Syariah Indonesia (BSI). 

Adapun, vonis terhadap Hasbi berdasarkan pertimbangan keadaan memberatkan dan meringankan. Majelis Hakim memaparkan keadaan memberatkan bagi terdakwa itu lantaran tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi, merusak kepercayaan masyarakat kepada lembaga MA, serta dinilai sebagai orang yang menghendaki keuntungan dari tindak pidana. 

Sementara itu, keadaan meringankan bagi Hasbi yakni belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga dan bersikap sopan selama persidangan. 

Hasbi sebelumnya didakwa menerima suap pengurusan perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana yang bergulir di MA. Dia disebut menerima suap Rp11,2 miliar dan gratifikasi Rp630 juta.

Pada perkembangan lain, KPK turut menetapkan Hasbi Hasan sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang dan dugaan suap pada pengurusan perkara lainnya di MA.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper