Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Tetapkan Sekretaris MA Hasbi Hasan Tersangka Pencucian Uang

KPK menetapkan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan atas kasus suap penanganan perkara, Rabu (12/7/2023). JIBI/Bisnis-Dany Saputra.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan atas kasus suap penanganan perkara, Rabu (12/7/2023). JIBI/Bisnis-Dany Saputra.

Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang. 

Penetapan Hasbi Hasan sebagai tersangka merupakan pengembangan perkara tindak pidana korupsi itu sejalan dengan persidangan kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Hasbi serta mantan Komisaris PT Wijaya Karya Beton (Persero) Tbk. atau Wika Beton Dadan Tri Yudianto sebagai terdakwa.

"Sejak Januari yang lalu, KPK juga telah mengembangkan perkara ini ke pasal-pasal tindak pidana pencucian uang," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (5/3/2024). 

Ali enggan memerinci lebih lanjut siapa saja pihak yang sudah ditetapkan tersangka dalam dugaan pencucian uang itu. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, salah satu tersangka yang sudah ditetapkan KPK yakni tidak lain dari Hasbi Hasan. 

Sementara itu, juru bicara tersebut menyampaikan bahwa pengembangan perkara Hasbi Hasan juga terkait dengan pemberian suap untuk subtansi perkara lainnya. 

Sebelumnya, Hasbi Hasan didakwa menerima suap senilai Rp11,2 miliar untuk pengurusan perkara di MA dan gratifikasi senilai Rp630 juta. Persidangan atas Hasbi dan rekannya, Dadan, kini masih berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. 

Adapun Hasbi menjadi Sekretaris MA kedua yang terjerat dalam kasus rasuah yang ditangani KPK. Sebelumnya, mantan Sekretaris MA Nurhadi terjerat kasus suap dan gratifikasi, sekaligus pencucian uang. Kasus yang menjerat Hasbi yakni terkait dengan suap pengurusan perkara kasasi di MA, yang melibatkan debitur Koperasi Simpang Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka.

Perkara kasasi itu dimaksudkan untuk memutus bersalah terdakwa Budiman Gandi Suparman, yang sebelumnya dibebaskan oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang. 

Hasbi diduga ikut turut serta mengawal dan mengurus perkara kasasi Heryanto di MA. Dia diduga dihubungkan dengan pihak Heryanto melalui perantara mantan Komisaris PT Wijaya Karya Beton (Persero) Tbk. Dadan Tri Yudianto, yang saat ini juga ditetapkan sebagai tersangka.  

Hasil dari pengawalan Hasbi, Budiman Gandi akhirnya dinyatakan bersalah dan dihukum selama lima tahun penjara pada tingkat kasasi. Untuk itu, Heryanto memberikan uang sekitar Rp11,2 miliar kepada Dadan atas berhasilnya putusan kasasi yang diinginkan.  

Dari uang Rp11,2 miliar tersebut, Dadan kemudian membagi dan menyerahkannya kepada Hasbi sesuai dengan komitmen antara keduanya. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper