Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melaporkan Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengadili perkara gratifikasi dan pencucian uang Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA).
Untuk diketahui, sebelumnya majelis hakim yang terdiri dari Fahzal Hendri (ketua), Rianto Adam Pontoh (anggota) dan Sukartono (anggota) mengabulkan eksepsi Gazalba pada putusan sela. Alhasil, Gazalba dibebaskan dari tahanan.
Meski demikian, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dalam putusan bandingnya membatalkan putusan sela hakim tipikor tersebut. Sejalan dengan itu, KPK juga telah mengadukan majelis hakim tersebut ke KY dan Bawas MA.
"Kita bukan lagi akan mengadu, kita sudah mengadu. Kita masih akan menunggu. Saya juga nanti, untung diingatkan tadi, saya akan meminta dulu penjelasan dari protokol kami kalau sudah ada respons bagaimana terhadap laporan pengaduan yang kami layangkan terhadap Komisi Yudisial dan Badan Pengawas," kata Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango pada konferensi pers, Selasa (25/6/2024).
Nawawi menyebut salah satu aspek yang dilaporkan kepada KY dan Bawas MA adalah ketika majelis hakim tipikor Jakarta oti terkesan mengarahkan jaksa penuntut umum (JPU) KPK untuk mengikuti isi putusan yang mereka buat.
Menurut Nawawi, yang sebelumnya juga merupakan hakim selama lebih dari 30 tahun, tindakan hakim itu bisa ditelaah apabila mengandung dugaan pelanggaran kode etik.
Baca Juga
"Seusai majelis hakim selesai membacakan putusan, hanya ada satu kewajiban majelis hakim yaitu kewajiban untuk menyampaikan kepada para pihak tentang upaya hukum yang bisa dilakukan. Terima you atau banding," jelasnya.
Adapun Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta melalui putusannya telah membatalkan putusan sela Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang membebaskan Gazalba.
Dengan demikian, Nawawi menegaskan bahwa KPK sebagaimana diatur dalam Undang-undang (UU) No.19/2019 memiliki tugas dan wewenang penuntutan sebagaimana wewenang penyelidikan sekaligus penyidikan. Mantan hakim itu juga menegaskan bahwa KPK adalah lembaga independen yang bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.
Atas putusan PT DKI Jakarta, Nawawi menyebut pihaknya akan meminta Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk memulai kembali pemeriksaan perkara atas Gazalba Saleh. Namun, dia meminta agar susunan majelis hakim yang sebelumnya menyidangkan perkara Gazalba diganti.
"Mengganti susunan Majelis Hukum terdahulu dan memerintahkan kembali penahanan terhadap Terdakwa Gazalba Saleh," terang Nawawi.
PT DKI Jakarta dalam putusannya menolak keberatan/eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum Gazalba. Majelis Hakim banding menyatakan surat dakwaan No.49/TUT.01.04/24/04/2024 tanggal 23 April 2024 telah memenuhi syarat formal dan syarat materiil sebagaimana ditentukan dalam Pasal 143 ayat (2) huruf a dan huruf b KUHAP.
"Sehingga surat dakwaan sah untuk dijadikan sebagai dasar memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi atas nama Terdakwa GAZALBA SALEH," demikian dikutip dari amar putusan majelis hakim PT DKI Jakarta.
Putusan itu juga memerintahkan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang mengadili perkara Gazalba untuk melanjutkan mengadili dan memutus perkara tersebut dan menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir.
Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, Gazalba didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp650 juta dan melakukan pencucian uang dari hasil tindak pidana korupsi. Sebelumnya, dia sudah pernah dinyatakan bebas hingga tingkat kasasi atas dari perkara suap di 2023 lalu.
Namun demikian, dalam persidangan dengan agenda pembacaan putusan sela, Senin (27/5/2024), Majelis Hakim menerima eksepsi Gazalba dan memerintahkannya untuk segera dibebaskan dari tahanan. Oleh sebab itu, Gazalba dinyatakan bebas untuk kesekian kalinya.
"Mengadili, satu, mengabulkan nota keberatan dari tim penasihat hukum Terdakwa Gazalba Saleh tersebut. Dua, menyatakan penuntutan dan surat dakwaan penuntut umum tdiak dapat diterima. Tiga, memerintahkan terdakwa Gazalba Saleh dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan," demikian bunyi putusan sela yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (27/5/2024).