Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Sebut Mencium 'Aroma Anyir' Dalam Putusan Sela Gazalba Saleh

KPK menyebut adanya adanya aroma pada putusan sela Majelis Hakim Tipikor pada PN Jakarta Pusat yang membebaskan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta/ KPK
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta/ KPK

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut semua orang bisa mencium adanya 'aroma anyir' pada putusan sela Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang membebaskan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh

Hal itu disampaikan oleh Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango, Selasa (25/6/2024), merujuk pada produk putusan sela majelis hakim tipikor Jakarta Pusat yang mengabulkan eksepsi Gazalba. 

Nawawi lalu merujuk pada putusan banding PT DKI Jakarta atas putusan sela itu. Dia menyebut produk putusan sela itu menimbulkan kekacauan dalam sistem peradilan. Hal itu lantaran Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menilai jaksa penuntut umum (JPU) KPK tidak memiliki kewenangan dalam penuntutan kecuali mendapatkan pendelegasian dari Jaksa Agung. 

"Bayangkan bagaimana perkara yang banyak, begitu berlangsung khusus yang satu ini [Gazalba] dinyatakan cacat padahal yang lainnya ini sama dan ditangani oleh majelis hakim yang sama. Apakah itu tidak menjadi terkesan kacau gitu," ujarnya pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK. 

Nawawi juga mengungkap bahwa dikabulkannya eksepsi Gazalba, duplik atau pledoi dari para terdakwa lain di kasus yang ditangani KPK ikut merujuk pada putusan sela tersebut. 

Oleh sebab itu, Nawawi pun membenarkan apabila adanya 'bau anyir' yang tercium pada putusan sela majelis hakim sebelumnya. 

"Kalau soal bau-bau anyir semua orang bisa menciumnya Pak. Apalagi Komisi Pemberantasan Korupsi yang memang kerjanya mencium," ujar pimpinan KPK berlatar belakang hakim itu. 

Pada kesempatan yang sama, Nawawi mengungkap bahwa pihaknya telah mencatat adanya benturan kepentingan antara majelis hakim yang menangani perkara Gazalba dan sang terdakwa. 

"Sejauh ini kami mencatat bahwa ada benturan kepentingan ketika majelis yang terdahulu telah menangani dengan kemudian mengambil putusan dengan pertimbangan yang terdahulu tersebut," ungkapnya.

Adapun Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta melalui putusannya telah membatalkan putusan sela Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang membebaskan Gazalba. 

Dengan demikian, Nawawi menegaskan bahwa KPK sebagaimana diatur dalam Undang-undang (UU) No.19/2019 memiliki tugas dan wewenang penuntutan sebagaimana wewenang penyelidikan sekaligus penyidikan. Mantan hakim itu juga menegaskan bahwa KPK adalah lembaga independen yang bebas dari pengaruh kekuasaan manapun. 

Atas putusan PT DKI Jakarta, Nawawi menyebut pihaknya akan meminta Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk memulai kembali pemeriksaan perkara atas Gazalba Saleh. Namun, dia meminta agar susunan majelis hakim yang sebelumnya menyidangkan perkara Gazalba diganti.

"Mengganti susunan Majelis Hukum terdahulu dan memerintahkan kembali penahanan terhadap Terdakwa Gazalba Saleh," terang Nawawi.

PT DKI Jakarta dalam putusannya menolak keberatan/eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum Gazalba. Majelis Hakim banding menyatakan surat dakwaan No.49/TUT.01.04/24/04/2024 tanggal 23 April 2024 telah memenuhi syarat formal dan syarat materiil sebagaimana ditentukan dalam Pasal 143 ayat (2) huruf a dan huruf b KUHAP.

"Sehingga surat dakwaan sah untuk dijadikan sebagai dasar memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi atas nama Terdakwa Gazalba Saleh," demikian dikutip dari amar putusan majelis hakim PT DKI Jakarta. 

Putusan itu juga memerintahkan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang mengadili perkara Gazalba untuk melanjutkan mengadili dan memutus perkara tersebut dan menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir. 

Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, Gazalba didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp650 juta dan melakukan pencucian uang dari hasil tindak pidana korupsi. Sebelumnya, dia sudah pernah dinyatakan bebas hingga tingkat kasasi atas dari perkara suap di 2023 lalu. 

Namun demikian, dalam persidangan dengan agenda pembacaan putusan sela, Senin (27/5/2024), Majelis Hakim menerima eksepsi Gazalba dan memerintahkannya untuk segera dibebaskan dari tahanan. Oleh sebab itu, Gazalba dinyatakan bebas untuk kesekian kalinya. 

"Mengadili, satu, mengabulkan nota keberatan dari tim penasihat hukum Terdakwa Gazalba Saleh tersebut. Dua, menyatakan penuntutan dan surat dakwaan penuntut umum tdiak dapat diterima. Tiga, memerintahkan terdakwa Gazalba Saleh dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan," demikian bunyi putusan sela yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (27/5/2024).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Muhammad Ridwan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper