Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Pastikan Putusan Sela Hakim Tak Gugurkan Status Terdakwa Gazalba Saleh

KPK memastikan Gazalba Saleh masih berstatus terdakwa meski ada putusan sela majelis hakim yang memerintahkan hakim agung nonaktif itu dilepaskan dari tahanan.
Tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA), Hakim Agung Gazalba Saleh (tengah), berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/1/2023). Gazalba Saleh diperiksa lanjutan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan kasasi tindak pidana pemalsuan akta dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman selaku pengurus Koperasi Intidana. ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww.
Tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA), Hakim Agung Gazalba Saleh (tengah), berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/1/2023). Gazalba Saleh diperiksa lanjutan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan kasasi tindak pidana pemalsuan akta dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman selaku pengurus Koperasi Intidana. ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww.

Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan bahwa Gazalba Saleh masih berstatus terdakwa kendati ada putusan sela majelis hakim yang memerintahkan hakim agung nonaktif itu dilepaskan dari tahanan.

Gazalba merupakan terdakwa kasus gratifikasi dan pencucian uang. Namun, Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada persidangan, Senin (27/5/2024), menerima eksepsi Gazalba dalam amar putusan sela. Putusan itu membuatnya kembali lolos dari jerat tuntutan KPK di persidangan.

Meski demikian, KPK menyampaikan bahwa putusan sela majelis hakim itu tidak menyangkut substansi perkara yang didakwakan kepada Gazalba. Eksepsi yang diterima oleh hakim hanya menyangkut syarat formil di proses persidangan, yakni seputar kewenangan jaksa KPK dalam melakukan penuntutan. 

"Syarat legal standing jaksa KPK-nya yang ada dalam forum itu yang dipersoalkan oleh hakim, bukan uraian surat dakwaannya, bukan substansi dari dugaan perbuatan Gazalba Saleh. Sehingga masih hanya formalitas, masuk ke proses persidangan," jelas Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (28/5/2024). 

Oleh sebab itu, lanjut Ali, berkas perkara Gazalba kini dikembalikan ke jaksa penuntut umum (KPK) untuk dilengkapi syarat formilnya. Merujuk pada pertimbangan hakim, syarat itu berupa pendelegasian dari Jaksa Agung sebagai penuntut tertinggi kepada KPK. 

Dengan demikian, berkas perkara yang sama nantinya bisa dilimpahkan kembali ke pengadilan setelah syarat formilnya dilengkapi. 

Namun, terang juru bicara KPK itu, lembaganya akan memilih untuk menempuh upaya hukum berupa banding ke Pengadilan Tinggi (PT) atas putusan sela majelis hakim tersebut. 

Ali hanya menegaskan bahwa substansi perkara Gazalba belum tersentuh sama sekali. Hanya syarat formilnya yang gugur sebagaimana putusan sela majelis hakim. 

"Itu kan cuma narasinya saja, apakah tersangka atau terdakwa. Karena tersangka itu dalam proses penyidikan, terdakwa dalam persidangan," 

Adapun Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan bahwa dia dan koleganya telah sepakat untuk mengajukan banding terhadap putusan sela majelis hakim yang menyidangkan perkara Gazalba.

Keputusan itu diambil usai pimpinan KPK menggelar rapat pagi sampai dengan siang ini, Selasa (28/5/2024). Rapat pimpinan digelar untuk menanggapi putusan sela majelis hakim yang mengabulkan eksepsi Gazalba dan memerintahkannya dilepaskan dari tahanan. 

"Atas itu semua maka KPK menyepakati akan melakukan upaya hukum akan melakukan banding atau perlawanan, kita memilih untuk melakukan upaya hukum banding," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (28/5/2024).

Berdasarkan catatan Bisnis, Gazalba sebelumnya telah dinyatakan bebas dalam kasus suap perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di Mahkamah Agung (MA). Hakim agung nonaktif itu dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi hingga putusan tingkat kasasi. 

Usai beberapa waktu bebas, KPK kembali menetapkan Gazalba sebagai tersangka kasus gratifikasi dan pencucian uang. Kasusnya sudah sampai di tahap persidangan sampai dengan dinyatakan bebas berkat putusan sela hakim kemarin.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper