Bisnis.com, JAKARTA — Majelis Hakim memerintahkan terdakwa sekaligus Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh agar kembali ditahan usai putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Putusan dimaksud membatalkan putusan sela majelis hakim di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, yang sebelumnya memerintahkan Gazalba dikeluarkan dari tahanan.
Oleh sebab itu, majelis hakim yang sama kini memerintahkan penahanan kembali terhadap Gazalba. Ketua majelis hakim Fahzal Hendri menyebut penahanan itu bersifat lanjutan atau perpanjangan sebagaimana perintah PN Jakarta Pusat.
"Jadi mulai hari ini Pak Gazalba Saleh ya melaksanakan perintah pengadilan, perpanjangan. Jadi saudara ditahan lagi," ujar Fahzal di PN Jakarta Pusat, Senin (8/7/2024).
Fahzal lalu mengatakan bahwa perpanjangan penahanan terhadap Gazalba dimulai hari ini. Terdakwa akan kembali ditahan di Rumah Tahanan Kelas 1A Jakarta Timur.
"Memperpanjang masa tahan terdakwa Gazalba Saleh dalam rumah tahanan Rutan cabang Rumah Tahanan Kelas 1 A Jakarta Timur, paling lama 67 hari," katanya.
Baca Juga
Sebelumnya, Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengatakan pihaknya mengapresiasi putusan (verzet) PT DKI Jakarta itu. Menurutnya, lembaga antirasuah sepakat dengan pertimbangan majelis hakim PT Jakarta bahwa putusan sela majelis hakim Tipikor PN Jakarta Pusat sebelumnya menimbulkan kekacauan sistem praktik peradilan pidana.
"Terlebih pada saat yang bersamaan Majelis Hakim pada PN Tipikor Jakarta Pusat dan PN Tipikor lainnya, juga sedang menyidangkan perkara-perkara Tipikor Limpahan KPK, yang kesemuanya tidak dilampiri pendelegasiaan dari lembaga lainnya," terang Nawawi pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (25/6/2024).
Untuk itu, Nawawi menegaskan bahwa KPK sebagaimana diatur dalam Undang-undang (UU) No.19/2019 memiliki tugas dan wewenang penuntutan sebagaimana wewenang penyelidikan sekaligus penyidikan. Mantan hakim itu juga menegaskan bahwa KPK adalah lembaga independen yang bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.
Atas putusan PT DKI Jakarta, Nawawi menyebut pihaknya akan meminta Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk memulai kembali pemeriksaan perkara atas Gazalba Saleh. Namun, terdapat sejumlah catatan yang diberikan oleh pihak lembaga antirasuah.
Salah satunya yakni untuk mengganti susunan majelis hakim yang sebelumnya menyidangkan perkara gratifikasi dan pencucian uang Gazalba.
"Mengganti susunan Majelis Hukum terdahulu dan memerintahkan kembali penahanan terhadap terdakwa Gazalba Saleh," terang Nawawi.
Adapun, PT DKI Jakarta dalam putusannya menolak keberatan/eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum Gazalba. Majelis Hakim banding menyatakan surat dakwaan No.49/TUT.01.04/24/04/2024 tanggal 23 April 2024 telah memenuhi syarat formal dan syarat materiil sebagaimana ditentukan dalam Pasal 143 ayat (2) huruf a dan huruf b KUHAP.
"Sehingga surat dakwaan sah untuk dijadikan sebagai dasar memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi atas nama Terdakwa GAZALBA SALEH," demikian dikutip dari amar putusan majelis hakim PT DKI Jakarta.
Putusan itu juga memerintahkan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang mengadili perkara Gazalba untuk melanjutkan mengadili dan memutus perkara tersebut dan menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir.
Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, Gazalba didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp650 juta dan melakukan pencucian uang dari hasil tindak pidana korupsi. Sebelumnya, dia sudah pernah dinyatakan bebas hingga tingkat kasasi atas dari perkara suap di 2023 lalu.
Namun demikian, dalam persidangan dengan agenda pembacaan putusan sela, Senin (27/5/2024), Majelis Hakim menerima eksepsi Gazalba dan memerintahkannya untuk segera dibebaskan dari tahanan. Oleh sebab itu, Gazalba dinyatakan bebas untuk kesekian kalinya.
"Mengadili, satu, mengabulkan nota keberatan dari tim penasihat hukum Terdakwa Gazalba Saleh tersebut. Dua, menyatakan penuntutan dan surat dakwaan penuntut umum tdiak dapat diterima. Tiga, memerintahkan terdakwa Gazalba Saleh dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan," demikian bunyi putusan sela yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (27/5/2024).
Atas putusan Pengadilan Tipikor itu, Gazalba sebelumnya sudah dibebaskan dari tahanan pengadilan yang dititipkan di rumah tahanan (rutan) KPK, Jakarta.