Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Yudisial (KY) menyatakan akan menelusuri dugaan pelanggaran etik majelis hakim yang mengabulkan eksepsi Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.
Anggota sekaligus Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan bahwa pihaknya akan menerjunkan tim investigasi untuk melaksanakan hal tersebut.
“[KY] melakukan penelusuran terhadap berbagai informasi dan keterangan yang mengarah terhadap dugaan adanya pelanggaran etik dan perilaku hakim pada kasus tersebut dengan menurunkan tim investigasi,” katanya dalam keterangan resmi, Selasa (28/5/2024).
Kendati demikian, Mukti menyebut bahwa KY tidak berwenang untuk masuk wilayah pertimbangan hakim. Selain merupakan ranah teknis yudisial, hakim juga mempunyai kewenangan penuh dan independen dalam mengadili setiap perkara.
Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa KY berwenang untuk menganalisis sebuah putusan jika telah berkekuatan hukum tetap.
“Meskipun KY tidak bisa menilai suatu putusan, tetapi putusan dapat menjadi pintu masuk bagi KY untuk menelusuri adanya pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim [KEPPH],” tandas Mukti.
Baca Juga
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengabulkan eksepsi Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dalam perkara penerimaan gratifikasi dan pencucian uang. Dengan demikian, Gazalba kembali lolos dari jeratan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Untuk diketahui, Gazalba didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp650 juta dan melakukan pencucian uang dari hasil tindak pidana korupsi. Sebelumnya, dia sudah pernah dinyatakan bebas hingga tingkat kasasi atas dari perkara suap di 2023 lalu.
Pada persidangan dengan agenda pembacaan putusan sela yang berlangsung Senin (27/5/2024) kemarin, Majelis Hakim menerima eksepsi Gazalba dan memerintahkan agar dia segera dibebaskan dari tahanan.
"Mengadili, satu, mengabulkan nota keberatan dari tim penasihat hukum Terdakwa Gazalba Saleh tersebut. Dua, menyatakan penuntutan dan surat dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima. Tiga, memerintahkan terdakwa Gazalba Saleh dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan," demikian bunyi putusan sela yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (27/5/2024).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai KPK tidak berwenang menuntut Gazalba karena tidak menerima pelimpahan kewenangan penuntutan terhadap Gazalba Saleh dari Jaksa Agung, sebagaimana asas Single Prosecution System.