Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Eksepsi Gazalba Saleh Diterima Hakim Tipikor, KPK: Putusan Konyol

KPK segera mengambil sikap atas putusan sela Majelis Hakim Tipikor terkait perkara hakim agung nonaktif Gazalba Saleh.
Tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA), Hakim Agung Gazalba Saleh (tengah), berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/1/2023). Gazalba Saleh diperiksa lanjutan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan kasasi tindak pidana pemalsuan akta dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman selaku pengurus Koperasi Intidana. ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww.
Tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA), Hakim Agung Gazalba Saleh (tengah), berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/1/2023). Gazalba Saleh diperiksa lanjutan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan kasasi tindak pidana pemalsuan akta dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman selaku pengurus Koperasi Intidana. ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww.

Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal segera mengambil sikap atas putusan sela Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait dengan perkara hakim agung nonaktif Gazalba Saleh

Untuk diketahui, Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menerima eksepsi Gazalba dalam putusan sela dan memerintahkannya untuk dibebaskan. 

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menilai pertimbangan hakim dalam menerima eksepsi terdakwa "ngawur". Hal itu lantaran hakim dalam pertimbangannya menilai Direktur Penuntutan KPK harus mendapatkan pendelegasian wewenang dari Jaksa Agung untuk melakukan penuntutan terhadap kasus korupsi maupun pencucian uang.

Alex, sapaannya, menilai pertimbangan hakim sama dengan menganggap bahwa perkara-perkara yang dituntut oleh KPK di persidangan tidak sah selama 20 tahun berdiri. Hal itu karena Direktur Penuntutan maupun jaksa-jaksa KPK diangkat dan diberhentikan oleh pimpinan lembaga antirasuah.

Kemudian, putusan hakim juga dinilai meniadakan kewenangan penuntutan oleh KPK sebagaiman diatur oleh UU KPK. 

"Dengan putusan tersebut kewenangan penuntutan KPK yang diatur UU menjadi tidak ada. Ini sangat serius dampaknya terhadap eksistensi KPK. Perkara-perkara yang ditangani KPK akan terhenti dengan putusan hakim itu. Sekali lagi menurut saya ini putusan konyol," terang Alex kepada wartawan melalui pesan singkat, dikutip Selasa (28/5/2024). 

Pimpinan KPK dua periode itu mengatakan dia dan koleganya akan segera mengambil sikap setelah menerima salinan putusan sela hakim. 

Tidak hanya itu, Alex mendorong agar Bawas Mahkamah Agung (MA) maupun Komisi Yudisial (KY) turun tangan untuk memeriksa Majelis Hakim yang menyidangkan perkara gratifikasi dan pencucian uang Gazalba Saleh. 

"Sekali pun hakim merdeka dan independen dalam memeriksa dan mengadili, bukan berarti seenaknya sendiri membuat putusan dengan mengabaikan UU dan praktik yang selama 20 tahun diterima," terang pimpinan KPK berlatar belakang hakim itu. 

Sebelumnya, Majelis Hakim Tipikor mengabulkan eksepsi Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dalam perkara penerimaan gratifikasi dan pencucian uang. Dengan demikian, Gazalba kembali lolos dari jeratan jaksa KPK

Untuk diketahui, Gazalba didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp650 juta dan melakukan pencucian uang dari hasil tindak pidana korupsi. Sebelumnya, dia sudah pernah dinyatakan bebas dari dakwaan suap hingga tingkat kasasi di 2023 lalu.

"Mengadili, satu, mengabulkan nota keberatan dari tim penasihat hukum Terdakwa Gazalba Saleh tersebut. Dua, menyatakan penuntutan dan surat dakwaan penuntut umum tdiak dapat diterima. Tiga, memerintahkan terdakwa Gazalba Saleh dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan," demikian bunyi putusan sela yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (27/5/2024).

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim di antaranya menilai KPK tidak pernah mendapatkan pendelegasian kewenangan penuntutan dari Jaksa Agung selaku penuntut umum tertinggi sesuai azas Single Prosecution System. Hal itu kendati KPK secara kelembagaan memiliki tugas dan fungsi penuntutan melalui Direktorat Penuntutan.

Majelis Hakim juga menyatakan surat perintah Jaksa Agung tentang penugasan jaksa di KPK dalam jabatan Direktur Penuntutan tidak definitif. Oleh sebab itu, Hakim menilai syarat-syarat pendelegasian itu tidak terpenuhi sehingga Direktur Penuntutan KPK dinilai tidak berwenang melakukan penuntutan perkara tindak pidana korupsi maupun pencucian uang. 

Kendati menerima eksepsi Gazalba, Hakim Ketua Fahzal mengatakan bahwa putusan sela itu tidak menyangkut pokok perkara yang didakwakan. Dia menyampaikan, perkara Gazalba masih bisa dilanjutkan sepanjang KPK nantinya menyertakan surat pendelegasian wewenang penuntutan dari Jaksa Agung. 

"Jadi hanya formalitasnya saja, jadi karena ini yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa maka akan kami pertimbangkan. Dan putusannya seperti itu," ujar Fahzal. 

Berdasarkan catatan Bisnis, Gazalba sebelumnya telah dinyatakan bebas dalam kasus suap perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di Mahkamah Agung (MA). Hakim agung nonaktif itu dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi hingga putusan tingkat kasasi. 

Usai beberapa waktu bebas, KPK kembali menetapkan Gazalba sebagai tersangka kasus gratifikasi dan pencucian uang. Kasusnya sudah sampai di tahap persidangan sampai dengan dinyatakan bebas berkat putusan sela hakim hari ini.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper