Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hakim Agung Gazalba Didakwa Terima Gratifikasi Rp650 Juta

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh didakwa menerima gratifikasi Rp650 juta.
Tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA), Hakim Agung Gazalba Saleh (tengah), berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/1/2023). Gazalba Saleh diperiksa lanjutan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan kasasi tindak pidana pemalsuan akta dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman selaku pengurus Koperasi Intidana. ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww.
Tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA), Hakim Agung Gazalba Saleh (tengah), berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/1/2023). Gazalba Saleh diperiksa lanjutan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan kasasi tindak pidana pemalsuan akta dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman selaku pengurus Koperasi Intidana. ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww.

Bisnis.com, JAKARTA -- Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh didakwa menerima gratifikasi Rp650 juta untuk menangani perkara kasasi dan pencucian uang hingga miliaran rupiah.

Dakwaan terhadap Gazalba dibacakan hari ini oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (6/5/2024).

Pada dakwaan pertama, Gazalba disebut menerima gratifikasi terkait dengan perkara kasasi pengusaha Jawahirul Fuad senilai Rp650 juta. Perkara kasasi dimaksud yakni No.3679 K/PID.SUS-LH/2022. 

"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, menerima gratifikasi yaitu menerima uang sejumlah Rp650.000.000,00 terkait perkara kasasi Nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022," ujar JPU di PN Jakarta Pusat, Senin (6/5/2024). 

Jawahirul Fuad erupakan pemilik usaha UD. Logam Jaya yang mengalami permasalahan hukum terkait dengan pengelolaan limbah B3 tanpa izin. Dia kemudian ditetapkan tersangka lalu diputus bersalam dalam persidangan dengan hukuman penjara satu tahun. 

Usai kalah juga pada tingkat banding, Jawahirul mengajukan kasasi. Pada 2022, dia dinyatakan bebas atau dakwaan dinyatakan tidak terbukti. 

JPU menyebut uang dari Jawahirul itu diterima oleh Gazalba melalui perantaran Ahmad Riyad. 

"Bahwa terdakwa bersama-sama Ahmad Riyad menerima uang dari Jawahirul Fuad keseluruhan sejumlah Rp650.000.000,00 di mana Terdakwa menerima bagian sejumlah SGD18.000 atau setara dengan Rp200.000.000,00 sedangkan sisanya sejumlah Rp450.000.000,00 merupakan bagian yang diterima oleh Ahmad Riyad," lanjut JPU. 

Kemudian, pada dakwaan kedua, Gazalba didakwa melakukan pencucian uang dengan cara membelanjakannya ke pembelian aset, membayarkan pelunasa Kredit Pemilikan Rumah (KPR), serta menukarkannya ke mata uang asing. 

"Terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa harta kekayaannya tersebut merupakan hasil dari tindak pidana korupsi, sehingga untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usulnya maka Terdakwa membelanjakan, membayarkan atau menukarkan mata uang sebagai harta kekayaan tersebut atas nama pihak-pihak lain seolah-olah berasal dari hasil yang sah," bunyi surat dakwaan yang dibacakan jaksa. 

Atas perbuatannya, Gazalba diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 12 B jo pasal 18 Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Pada dakwaan kedua, Gazalba diancam pidana sebagaimana pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper