Bisnis.com, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) akan mulai menyidangkan lagi Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh hari ini, Senin (6/5/2024). Kali ini, dia akan didakwa menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang.
Sebelumnya, Gazalba sempat bebas sampai dengan tingkat kasasi dalam perkara suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Setelah divonis bebas oleh MA di tingkat kasasi Oktober 2023, penyidik KPK kembali menetapkan Gazalba sebagai tersangka kasus gratifikasi dan pencucian uang. Kemudian, penyidikan terhadapnya dinyatakan rampung dan telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat untuk mulai disidangkan hari ini.
"Benar, sesuai dengan jadwal penetapan hari sidang yang diterima Tim Jaksa, hari ini (6/5) Tim Jaksa akan membacakan detail dakwaan penerimaan gratifikasi dan TPPU Terdakwa Gazalba Saleh," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (6/5/2024).
Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, Rabu (24/4/2024), Gazalba akan didakwa menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang dengan nilai sekitar Rp20 miliar.
Sebelumnya, pada Agustus 2023, Gazalba divonis bebas oleh Majelis Hakim Tipikor PN Bandung. Pada saat itu, dia didakwa menerima suap pengurusan perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam Intidana yang bergulir di MA.
Baca Juga
Vonis bebas lalu Gazalba diperkuat oleh putusan kasasi MA pada Oktober 2023, sebelum hakim agung itu kembali ditetapkan tersangka oleh KPK.
Berdasarkan catatan Bisnis, dalam kasus ini Gazalba diduga menerima gratifikasi terkait dengan sejumlah pengurusan perkara kasasi. Salah satunya yaitu kasasi terpidana kasus ekspor benih lobster Edhy Prabowo, yang merupakan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP).
Pada tahap penyidikan, awalnya Gazalba diduga menerima gratifikasi hingga Rp15 miliar dalam kurun waktu 2018 sampai dengan 2022.