Bisnis.com, JAKARTA -- Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh kembali diajukan ke persidangan atas kasus korupsi yang meliputi gratifikasi dan pencucian uang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gazalba akan didakwa menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang dengan nilai sekitar Rp20 miliar.
Jaksa KPK Arif Rahman Irsady menyebutkan telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Gazalba ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
"Mulai saat ini penahanan terdakwa dimaksud menjadi wewenang Pengadilan Tipikor. Lengkapnya isi dakwaan akan dibuka saat persidangan perdana pembacaan surat dakwaan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (24/4/2024).
Sebelumnya, pada Agustus 2023, Gazalba divonis bebas oleh Majelis Hakim Tipikor PN Bandung. Pada saat itu, dia didakwa menerima suap pengurusan perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam Intidana yang bergulir di Mahkamah Agung (MA).
Vonis bebas lalu Gazalba diperkuat oleh putusan kasasi MA pada Oktober 2023, sebelum hakim agung itu kembali ditetapkan tersangka oleh KPK.
Baca Juga
Dalam pemberitaan Bisnis, Kamis (30/11/2023), Gazalba diduga menerima gratifikasi terkait dengan sejumlah pengurusan perkara kasasi. Salah satunya yaitu kasasi terpidana kasus ekspor benih lobster Edhy Prabowo, yang merupakan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP).
Pada tahap penyidikan, awalnya Gazalba diduga menerima gratifikasi hingga Rp15 miliar dalam kurun waktu 2018 sampai dengan 2022.