Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap terhadap Hakim Yustisial/Panitera Pengganti pada Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA) yang juga merupakan Asisten Hakim Agung Gazalba Saleh, Prasetio Nugroho.
Untuk diketahui, Prasetio merupakan terpidana kasus suap perkara di MA. Dia sebelumnya dinyatakan terbukti bersalah menerima suap secara bersama-sama untuk mengurus perkara kasasi KSP Intidana.
Usai putusan pengadilan terhadapnya berkekuatan hukum tetap, Jaksa Eksekutor Andry Prihandono mengeksekusi putusan tersebut dengan menjebloskan Prasetio ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Jawa Barat.
"Untuk menjalani pidana penjara selama 7 tahun dikurangi masa penahanan," terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (18/4/2024).
Di sisi lain, hakim MA itu juga wajib membayar pidana denda Rp1 Miliar dan uang pengganti SGD20.000 dan Rp206 juta.
Proses eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada tingkat MA yang berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga
KPK sebelumnya menetapkan Prasetio sebagai salah satu tersangka kasus suap di MA. Beberapa tersangka lainnya seperti Hakim Agung Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati, serta Sekretaris MA Hasbi Hasan.
Kendati Prasetio pernah bekerja sebagai asisten Hakim Agung Gazalba, nasib keduanya berbeda. Gazalba sebelumnya divonis lepas dalam perkara tersebut. Dia bahkan menang kasasi pada Oktober 2023 lalu sehingga resmi dinyatakan bebas.
Kendati demikian, KPK meyakini Gazalba menerima aliran dana dalam pengurusan perkara dimaksud. Akhirnya, pada November 2023, KPK kembali menetapkan Gazalba sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang.