Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Arief Poyuono mengajukan amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam perkara sengketa hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Namun, berbeda dengan pengajuan amicus curiae sebelumnya, Arief menegaskan bahwa kemenangan pasangan calon (paslon) nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tetap sah.
“Kami menyatakan sebagai sahabat dari hakim MK bahwa satu, kemenangan Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024 adalah sah dan tidak ada kecurangan karena kami adalah bagian-bagian dari yang mengkampanyekan Prabowo-Gibran,” katanya kepada wartawan di Gedung II MK, Jakarta Pusat, Kamis (18/4/2024).
Mantan elite Partai Gerindra itu menyebut bahwa perolehan suara Prabowo-Gibran, utamanya di kawasan perkebunan sawit tempat anggota federasinya bekerja, lebih unggul dibandingkan dua paslon lainnya.
Dia sekaligus juga membantah dalil paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud Md terkait pembagian bantuan sosial (bansos) demi memuluskan perolehan suara.
“Karena itu, demi menjaga keseimbangan jagat alam Indonesia, kepada para Hakim MK kami meminta agar memberikan keputusan dengan menggunakan hikmat dan kebijaksanaan nantinya,” pungkas Arief.
Baca Juga
Sebelumnya, sejumlah organisasi hingga tokoh masyarakat mengajukan diri sebagai amicus curiae dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 di MK.
Terdapat sejumlah tokoh ternama yang mengajukan diri sebagai sahabat pengadilan tersebut, antara lain Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri hingga Pendiri Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab.
Berdasarkan catatan Sekretariat MK, terdapat total 23 pihak yang mengajukan amicus curiae hingga Rabu (17/4/2024) kemarin. Jumlah tersebut terus bertambah hingga hari ini.