Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rizieq Shihab dan Din Syamsuddin Ikut Jejak Megawati Ajukan Amicus Curiae ke MK

Pendiri FPI Muhammad Rizieq Shihab ikut mengajukan diri menjadi amicus curiae (sahabat pengadilan) dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di MK.
Habib Rizieq Shihab (kiri) mengecek surat suara ketika akan menyalurkan hak suaranya di TPS 47 Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (14/2/2024). ANTARA/Khaerul Izan
Habib Rizieq Shihab (kiri) mengecek surat suara ketika akan menyalurkan hak suaranya di TPS 47 Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (14/2/2024). ANTARA/Khaerul Izan

Bisnis.com, JAKARTA — Pendiri Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab turut mengajukan diri menjadi amicus curiae (sahabat pengadilan) dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Bersama Rizieq, terdapat pula nama mantan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin, Ahmad Shabri Lubis, Munarman, hingga Yusuf Muhammad Martak.

“Hal tersebut adalah sebagai bentuk keprihatinan atas masalah bangsa dan negara, dan sebagai wujud tanggung jawab warga negara untuk menyelamatkan rakyat, bangsa, dan negara,” kata Kuasa Hukum Rizieq, Aziz Yanuar dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (17/4/2024).

Menurutnya, dokumen pengajuan sahabat pengadilan dari tokoh-tokoh tersebut telah diterima oleh sekretariat MK pada hari ini.

Dalam dokumen yang dimaksud, pihaknya berharap agar hakim MK dapat mengembalikan perjalanan bangsa Indonesia ke dalam rel konstitusi yang berdasarkan pada keadilan dan berorientasi pada kemakmuran rakyat.

Hakim MK juga diimbau agar tidak memberikan ruang terhadap konflik kepentingan maupun penyalahgunaan kekuasaan yang dinilai terjadi dalam Pemilu 2024.

“Sejarah akan mencatat, apakah Yang Mulia Hakim Konstitusi akan menjadi Guardian of Constitution atau Guardian of Group Regimentation. Kami hingga saat ini masih meyakini bahwa Yang Mulia Hakim Konstitusi tetap akan menjadi Guardian of Constitution,” demikian pungkas pernyataan kelima tokoh itu.

Sebelumnya, sejumlah organisasi hingga tokoh masyarakat mengajukan diri sebagai amicus curiae dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 di MK.

Salah satunya adalah Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri. Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mewakili Megawati dalam menyerahkan dokumen itu ke MK pada Selasa (16/4/2024) kemarin.

"Ibu Mega [mengajukan amicus curiae] dalam kapasitas sebagai warga negara Indonesia," kata Hasto kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Adapun, MK dijadwalkan untuk membacakan putusan perkara sengketa hasil Pilpres pada Senin (22/4/2024) mendatang.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper