Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sidang Perdana Gugatan Rp5.246 Triliun Rizieq Shihab Vs Jokowi Digelar Hari Ini

PN Jakarta Pusat akan menggelar sidang perdana gugatan Rizieq Shihab Cs terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Rizieq Shihab (kiri) mengecek surat suara ketika akan menyalurkan hak suaranya di TPS 47 Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (14/2/2024). ANTARA/Khaerul Izan
Rizieq Shihab (kiri) mengecek surat suara ketika akan menyalurkan hak suaranya di TPS 47 Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (14/2/2024). ANTARA/Khaerul Izan

Bisnis.com, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menyidangkan perdana gugatan Rizieq Shihab terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada hari ini, Selasa (8/10/2024).

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang pergana akan digelar dengan agenda legal standing para pihak di ruangan Purwoto Ganda Subroto.

"Jadwal sidang pada 10.00-12.00 WIB agenda legal standing para pihak," dala SIPP PN Jakarta Pusat dikutip Selasa (8/10/2024).

Gugatan dengan nomor perkara 611/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst itu memuat tiga petitum atau permohonan agar dikabulkan pengadilan yakni menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.

Menariknya, dalam salah satu poin petitum itu meminta agar Jokowi membayar ganti rugi materiil sebesar Rp5.246,75 triliun.

"Menyatakan tergugat [Jokowi] telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menghukum tergugat membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp5.246,75 triliun, untuk disetorkan kepada kas negara," tulis petitum Rizieq Cs di SIPP PN Jakpus.

Sekadar informasi, gugatan perdata Rizieq ini didaftarkan oleh kuasa hukumnya, Tim Advokasi Masyarakat Anti Kebohongan (TAMAK). Jokowi digugat terkait dugaan rangkaian kebohongan Jokowi selama periode 2012-2024.

Oleh sebab itu, Rizieq melayangkan gugatan bertepatan dengan momen 30 September sebagai hari pengkhianatan terhadap Pancasila bersama Mayjen (Purn) Soenarko, Eko Santjojo, Edy Mulyadi, Mursalim R, Marwan Batubara dan Munarman. 

Respons Istana

Staf Khusus Presiden di Bidang Hukum Dini Purwono mengatakan meskipun gugatan merupakan hak warga negara, tetapi menurutnya sebaiknya setiap upaya hukum tersebut harus dilakukan dengan serius dan bertanggung jawab.

Dini menuturkan setiap orang yang mendalilkan sesuatu wajib membuktikannya. Mengingat suatu prinsip hukum yang harus selalu dikedepankan. 

"Jangan menggunakan upaya hukum yang disediakan oleh konstitusi secara semena-mena hanya untuk sekadar mencari sensasi atau tujuan provokasi," katanya kepada wartawan melalui pesan teks, Selasa (1/10/2024).

Lebih lanjut, dia menyebutkan bahwa selama sepuluh tahun Jokowi memimpin Indonesia tentunya tidak lepas dari kelebihan serta kekurangan.

Kendati demikian, Dini menekankan bahwa pihak Istana menyerahkan kepada masyarakat yang pada akhirnya menilai bagaimana kinerja dan pengabdian Presiden Ke-7 RI itu selama ini.

Oleh sebab itu, dia mengaku bahwa Istana tidak bisa memberikan tanggapan lebih jauh karena gugatan dilayangkan ke pengadilan negeri

"Ini mungkin nanti kita lihat bagaimana perkembangannya agar lebih jelas apakah gugatan ini ditujukan kepada Pak Jokowi sebagai Presiden atau sebagai pribadi," pungkas Dini.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper