Bisnis.com, JAKARTA - Partai Gerindra berpendapat seharusnya para hakim konstitusi tidak mempertimbangkan amicus curiae (sahabat pengadilan) yang diajukan oleh Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri dalam perkara perselisihan hasil pemilu (PHPU) Pilpres 2024.
Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengkritisi amicus curiae yang diajukan oleh Megawati. Dia menyatakan tidak ada peraturan perundang-undangan yang mengatur ihwal amicus curiae.
"Oleh karena itu, di dalam rezim undang-undang MK maupun di dalam [UU] pemilu itu tidak ada kemudian namanya amicus curiae itu dimasukan ke dalam pertimbangan-pertimbangan hakim," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (17/4/2024).
Lebih lanjut, wakil ketua DPR ini mengingatkan bahwa amicus curiae seharusnya pendapat hukum dari pihak yang tidak berkaitan langsung dengan perkara pengadilan. Sementara itu, Megawati merupakan ketua umum partai politik pendukung pasangan calon Ganjar-Mahfud.
Apalagi, Dasco meyakini amicus curiae sudah tidak relevan karena opini Megawati yang dijadikan dokumen amicus curiae telah disampaikan oleh kuasa hukum Ganjar-Mahfud dalam persidangan.
"Dan sudah dipatahkan, terpatahkan dalam sidang MK," klaim Dasco.
Baca Juga
Sebagai informasi, Megawati menyerahkan opininya yang diterbitkan di Harian Kompas pada pekan lalu ke MK sebagai bentuk amicus curiae sidang sengketa hasil Pilpres 2024.
Pengajuan amicus curiae itu diwakilkan oleh Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto di Gedung MK pada Selasa (16/4/2024). Hasto menekankan, Megawati mengajukan diri sebagai amicus curiae bukan dalam kapasitas mantan presiden ataupun ketua umum partai politik.
"Ibu Mega dalam kapasitas sebagai warga negara Indonesia," jelas Hasto usai serahkan dokumen amicus curiae Megawati.
Di sisi lain, Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan MK Fajar Laksono menyatakan pihaknya tidak akan menolak permohonan amicus curiae yang masuk. Meski demikian, sambungnya, tergantung para hakim apakah akan mempertimbangkan amicus curiae tersebut atau tidak.
“Amicus curiae tentu diterima dan tentu kita serahkan kepada majelis hakim, karena itu termasuk yang harus dan memang ditujukan kepada majelis hakim. Bahwa itu apakah dipertimbangkan atau tidak, atau seperti apa majelis hakim itu memposisikan amicus curiae, ya itu otoritas hakim,” kata Fajar di Gedung MK, Selasa (16/4/2024).