Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bahlil Pede Prabowo-Gibran Bakal Tetap Menang Meski Banyak yang Ajukan Amicus Curiae

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia optismistis bahwa Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka akan tetap keluar sebagai pemenang Pemilu 2024.
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia memaparkan realisasi investasi kuartal II/2023 pada Jumat (21/7/2023). Youtube: Kementerian Investasi/BKPM
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia memaparkan realisasi investasi kuartal II/2023 pada Jumat (21/7/2023). Youtube: Kementerian Investasi/BKPM

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia meyakini bahwa calon Presiden (capres) Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden (cawapres) Gibran Rakabuming Raka akan tetap keluar sebagai pemenang pemilihan umum (pemilu) 2024.

Menurutnya, meskipun saat ini banyak pihak yang mengajukan diri menjadi amicus curiae (sahabat pengadilan) dalam sidang sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), tetapi pesta demokrasi itu sudah berjalan secara dengan semestinya.

Hal ini disampaikannya usai mendampingi Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno, dalam pertemuan dengan Mantan Perdana Menteri (PM) Inggris Tony Blair di Istana Merdeka, Kamis (18/4/2024).

“Saya melihat serahkan saja pada hakim persidangan sudah berjalan saya punya keyakinan bahwa hakim punya independensi yang kuat. Serahkan aja. Saya punya keyakinan mas Gibran dan Pak Prabowo menang. Masa 91 juta lebih penduduk Indonesia yang sudah memilih dianulir dengan amicus curae,” tuturnya kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan.

Sekadar informasi, sejumlah pihak mulai mengajukan diri menjadi amicus curiae (sahabat pengadilan) dalam sidang sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Misalnya, Pendiri Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab, terdapat pula nama mantan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin, Ahmad Shabri Lubis, Munarman, hingga Yusuf Muhammad Martak.

Kemudian, Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri yang mengajukan amicus curae dengan diwakili Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dalam menyerahkan dokumen itu ke MK pada Selasa (16/4/2024) kemarin.

Untuk diketahui, amicus curiae dapat diartikan sebagai sahabat pengadilan. Namun, berdasarkan kamus daring Merriam-Webster mendefinisikan amicus curiae sebagai seseorang—orang ataupun organisasi profesional—yang bukan merupakan bagian dari pihak berperkara tetapi diizinkan oleh pengadilan untuk memberi nasihat sehubungan dengan suatu masalah hukum yang secara langsung mempengaruhi kasus yang bersangkutan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Akbar Evandio
Editor : Muhammad Ridwan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper