Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia meyakini bahwa calon Presiden (capres) Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden (cawapres) Gibran Rakabuming Raka akan tetap keluar sebagai pemenang pemilihan umum (pemilu) 2024.
Menurutnya, meskipun saat ini banyak pihak yang mengajukan diri menjadi amicus curiae (sahabat pengadilan) dalam sidang sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), tetapi pesta demokrasi itu sudah berjalan secara dengan semestinya.
Hal ini disampaikannya usai mendampingi Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno, dalam pertemuan dengan Mantan Perdana Menteri (PM) Inggris Tony Blair di Istana Merdeka, Kamis (18/4/2024).
“Saya melihat serahkan saja pada hakim persidangan sudah berjalan saya punya keyakinan bahwa hakim punya independensi yang kuat. Serahkan aja. Saya punya keyakinan mas Gibran dan Pak Prabowo menang. Masa 91 juta lebih penduduk Indonesia yang sudah memilih dianulir dengan amicus curae,” tuturnya kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan.
Sekadar informasi, sejumlah pihak mulai mengajukan diri menjadi amicus curiae (sahabat pengadilan) dalam sidang sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Misalnya, Pendiri Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab, terdapat pula nama mantan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin, Ahmad Shabri Lubis, Munarman, hingga Yusuf Muhammad Martak.
Baca Juga
Kemudian, Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri yang mengajukan amicus curae dengan diwakili Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dalam menyerahkan dokumen itu ke MK pada Selasa (16/4/2024) kemarin.
Untuk diketahui, amicus curiae dapat diartikan sebagai sahabat pengadilan. Namun, berdasarkan kamus daring Merriam-Webster mendefinisikan amicus curiae sebagai seseorang—orang ataupun organisasi profesional—yang bukan merupakan bagian dari pihak berperkara tetapi diizinkan oleh pengadilan untuk memberi nasihat sehubungan dengan suatu masalah hukum yang secara langsung mempengaruhi kasus yang bersangkutan.