Bisnis.com, JAKARTA - Istilah amicus curiae mendadak viral di jagat media sosial usai diajukan oleh Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputeri dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Anggota Tim Hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan meresponsnya dengan kritik yakni permohonan amicus curiae seharusnya dilakukan oleh pihak yang independen. Oleh sebab itu, amicus curiae bukan untuk orang yang terlibat dalam perkara persidangan.
"Jadi kalau Ibu Mega, dia merupakan pihak dalam perkara ini [ketua umum partai pendukung Ganjar-Mahfud], sehingga kalau itu yang terjadi menurut saya tidak tepat sebagai amicus curiae," kata Otto di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2024).
Lantas apakah benar Megawati tidak memenuhi syarat untuk menjadi amicus curiae dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024?
Amicus curiae adalah praktik hukum yang melibatkan pihak ketiga untuk terlibat di dalam peradilan. Keterlibatan pihak ketiga dalam makna amicus curiae hanya sebatas untuk memberikan pendapat yang nantinya bisa dijadikan pertimbangan oleh Majelis Hakim dalam memutus suatu perkara, berbeda dengan pihak ketiga intervensi.
Pihak ketiga intervensi adalah pihak yang turut terlibat secara langsung dalam suatu perkara di peradilan.
Baca Juga
Secara umum, amicus curiae diperbolehkan dan memiliki landasan hukum yang tertuang di dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyebutkan bahwa hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.
Keuntungan hakim yang melibatkan pihak amicus curiae adalah bisa menggali dan memperluas sumber informasi terkait kasus yang sedang diperiksa dan akan diputus.
Hakim sendiri membutuhkan banyak sekali informasi dan memperkaya wawasannya agar bisa berpikir secara adil, terbuka dan bijaksana dalam memutus suatu perkara di pengadilan.
Selain itu, amicus curiae juga bisa menjadi salah satu sarana bagi hakim untuk bisa memperoleh informasi, klarifikasi fakta dan prinsip hukum, terutama jika kasus-kasus yang ditangani itu melibatkan berbagai peraturan perundang-undangan yang kontroversial dan perlu direformasi.
Kemudian, siapa saja pihak yang boleh mengajukan amicus curiae? Siapapun boleh, baik individu maupun kolompok yang merasa memiliki kepentingan dan informasi terkait suatu perkara.
Untuk menjadi pihak amicus curiae tidak diperlukan seseorang yang memiliki keahlian khusus seperti saksi ahli, namun masyarakat biasa pun diperbolehkan selama memenuhi syarat yaitu pertama mengajukan permohonan untuk menjadi pihak amicus curiae dalam persidangan, memberikan pendapat atas permintaan hakim dan memberikan pendapat maupun informasi terkait perkara tersebut.