Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kubu Prabowo Kritisi Megawati Ajukan Diri Jadi Amicus Curiae di Sidang MK

Kubu Prabowo-Gibran mengkritisi langkah Megawati Soekarnoputri yang mengajukan diri sebagai amicus curiae di sidang sengketa hasil Pilpres 2024.
Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri menunjukan jari seusai menggunakan hak suara di tempat pemungutan suara (TPS) 053 Kebagusan, Jakarta, Rabu (14/2/2024). Bisnis/Himawan L Nugraha
Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri menunjukan jari seusai menggunakan hak suara di tempat pemungutan suara (TPS) 053 Kebagusan, Jakarta, Rabu (14/2/2024). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Anggota Tim Hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, mengkritik Ketua Umum PDIP Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri yang mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Otto berpendapat, permohonan amicus curiae seharusnya dilakukan oleh pihak yang independen. Oleh sebab itu, amicus curiae bukan untuk orang yang terlibat dalam perkara persidangan.

"Jadi kalau Ibu Mega, dia merupakan pihak dalam perkara ini [ketua umum partai pendukung Ganjar-Mahfud], sehingga kalau itu yang terjadi menurut saya tidak tepat sebagai amicus curiae," kata Otto di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2024).

Dia mencontohkan, sosok yang tetap mengajukan amicus curiae perkara sengketa hasil Pilpres 2024 yaitu civitas akademika perguruan tinggi karena tidak partisipan. Dengan demikian, mereka akan berikan masukan dari sudut pandang yang netral.

Meski demikian, Otto tidak mau mendikte para Hakim Konstitusi. Dia menyerahkan sepenuhnya ke para hakim apakah amicus curiae Megawati itu dipertimbangkan atau tidak dalam menentukan keputusan perkara sengketa hasil Pilpres 2024.

Sebagai informasi, Megawati menyerahkan opininya yang diterbitkan di Harian Kompas pada pekan lalu ke MK sebagai bentuk amicus curiae sidang sengketa hasil Pilpres 2024.

Pengajuan amicus curiae itu diwakilkan oleh Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto di Gedung MK pada hari ini, Selasa (16/4/2024). Hasto menekankan, Megawati mengajukan diri sebagai amicus curiae bukan dalam kapasitas mantan presiden ataupun ketua umum partai politik.

"Ibu Mega dalam kapasitas sebagai warga negara Indonesia," jelas Hasto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper