Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri resmi mengajukan diri sebagai amicus curiae (sahabat pengadilan) dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Megawati menyerahkan opininya yang diterbitkan di Harian Kompas pada pekan lalu ke MK. Pengajuan amicus curiae itu disampaikan oleh Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto di Gedung MK pada hari ini, Selasa (16/4/2024).
Hasto mengungkapkan, Megawati mengajukan diri sebagai amicus curiae bukan dalam kapasitas mantan presiden ataupun ketua umum partai politik.
"Ibu Mega dalam kapasitas sebagai warga negara Indonesia," jelas Hasto.
Dia menunjukkan, Megawati turut menambahkan tulisan tangannya dalam kesimpulan opininya yang diajukan sebagai amicus curiae itu. Hasto pun membacakan tulisan tangan Megawati tersebut.
"Rakyat Indonesia yang tercinta, marilah kita berdoa semoga ketuk palu Mahkamah Konstitusi bukan merupakan palu godam melainkan palu emas," baca Hasto.
Baca Juga
Megawati, kata Hasto, juga mengutip Kartini dalam opini: habis gelap terbitlah terang. Megawati berharap demokrasi yang telah diperjuangkan sejak lama bisa kembali hidup sehingga diteruskan oleh generasi berikutnya.
Usai membacakan kesimpulan pemikiran Megawati itu, Hasto secara simbolis menyerahkan dokumen amicus curiae ke perwakilan MK. Imanuel, perwakilan MK, menyatakan amicus curiae Megawati itu akan langsung diserahkan ke Ketua MK Suhartoyo.
"Mewakili Biro Humas dan Protokol, kami terima surat dari Ibu Megawati Soekarnoputri yang diwakilkan langsung oleh Pak Hasto dan kami akan pastikan surat ini diterima langsung oleh bapak Ketua MK siang hari ini juga," kata Imanuel.