Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi jaksa penuntut umum (JPU) terhadap vonis bebas Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Lembaga itu turut menyoroti soal korupsi di sektor lembaga peradilan.
Gazalba sebelumnya merupakan terdakwa kasus suap penanganan perkara di MA, yang divonis bebas lewat putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Atas vonis bebas itu, KPK lalu mengajukan kasasi ke MA.
Kendati demikian, MA menolak kasasi tersebut dan menyatakan Gazalba tetap divonis bebas sebagaimana putusan pengadilan tingkat pertama. Kini, putusan bebas terhadap Gazalba dalam kasus suap telah berkekuatan hukum tetap.
KPK menyatakan secara prinsip menghormati setiap putusan majelis hakim. Namun, lembaga antirasuah menyayangkan putusan kasasi yang membebaskan Gazalba dari pidana suap.
"Di sisi lain, kami menyayangkan karena dalam perkara yang bermula dari tangkap tangan tersebut, Majelis Hakim Pengadilan juga telah memutus bersalah kepada para terdakwa lainnya yang terdiri dari para hakim, ASN, pengacara dan dari pihak pelaku swasta," kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, diakutip Jumat (20/10/2023).
Ali lalu mengatakan pihaknya masih akan menunggu amar putusan lengkap yang dibacakan para hakim agung, Kamis (19/10/2023), untuk dipelajari lebih lanjut.
Baca Juga
Sementara itu, KPK secara simultan huga telah menetapkan Gazalba sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi lain berupa gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Di sisi lain, Ali menyinggung bahwa penegakan hukum terhadap dugaan korupsi terkait dengan pengurusan perkara di peradilan bukan hanya untuk memberikan efek jera kepada para pelaku. Penegakan hukum pada kasus rasuah di lembaga peradila, lanjutnya, juga untuk mendorong perbaikan secara menyeluruh sektor peradilan di Indonesia.
"Maka dengan sistem peradilan yang bersih dan bebas dari korupsi, akan dapat menghasilkan putusan-putusan yang berintegritas dan berkeadilan sesuai dengan prinsi-prinsip hukum yang berlaku," tutup Ali.
Sebelumnya, hakim agung Agung nonaktif Gazalba Saleh dinyatakan lolos dari pidana terkait dengan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Putusan kasasi menguatkan vonis bebas Gazalba di Pengadilan Negeri (PN) Bandung sebelumnya.
Putusan kasasi bernomor perkara 5241 K/Pid.Sus/2023 itu dibacakan oleh Majelis Hakim Kasasi MA hari ini, Kamis (19/10/2023). Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi ke MA terhadap vonis bebas Gazalba.
Sidang putusan kasasi itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto, dan Anggota Sinintha Yuliansih Sibarani serta Yohanes Priyana.
"Mengadili. Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut," ujar Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto pada sidang putusan kasasi yang disiarkan melalui website MA, Kamis (19/10/2023).