Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengajukan kasasi terhadap vonis bebas terdakwa Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.
Jaksa KPK Arif Rahman Irsady disebut telah selesai mengajukan kasasi atas putusan bebas Gazalba oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
"Pernyataan kasasi diajukan dan terdaftar melalui Panitera pada PN Bandung Kelas 1A Khusus," demikian dikutip dari keterangan Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (9/8/2023).
Tim Jaksa KPK juga telah menerima salinan putusan lengkap dan kini tengah menyusun memori kasasi, untuk segera diajukan dalam waktu 14 hari ke depan.
"Karena kami memiliki keyakinan bahwa Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Bandung ada kekeliruan atau kekhilafan dalam penerapan hukum terkait dengan putusan dengan terdakwa Gazalba Saleh tersebut," terangnya.
Sejalan dengan upaya kasasi, KPK juga bakal mengusut dugaan gratifikasi dan pencucian uang Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.
Baca Juga
Dengan demikian, Gazalba bisa jadi kembali ditahan apabila proses penyidikan perkara dugaan gratifikasi dan pencucian uang dinyatakan cukup. Ali memastikan tidak ada tersangka rasuah yang tidak ditahan.
"Kemungkinan untuk dilakukan penahanan sesuai dengan UU itu penyidik ada, bisa melakukan itu, tetapi sekali lagi penahanan setiap tersangka nanti setiap proses penyidikan cukup," terangnya, dalam kesempatan terpisah.
Adapun dalam surat dakwaan, Gazalba didakwa menerima suap SGD20.000 dari total SGD110.000 untuk mengondisikan putusan kasasi pidana Ketua Pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Budiman Gandi Suparman. Suap itu berasal dari Heryanto Tanaka, pihak debitur KSP Intidana yang tengah bersengketa dengan Budiman.
Atas dakwaan tersebut, Gazalba dituntut pidana penjara selama 11 tahun dan denda sejumlah Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.