Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hakim Agung Gazalba Saleh Keluar dari Rutan KPK Usai Divonis Bebas

Gazalba Saleh telah dikeluarkan dari rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai divonis bebas oleh pengadilan.
Tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA), Hakim Agung Gazalba Saleh (tengah), berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/1/2023). Gazalba Saleh diperiksa lanjutan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan kasasi tindak pidana pemalsuan akta dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman selaku pengurus Koperasi Intidana. ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww.
Tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA), Hakim Agung Gazalba Saleh (tengah), berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/1/2023). Gazalba Saleh diperiksa lanjutan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan kasasi tindak pidana pemalsuan akta dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman selaku pengurus Koperasi Intidana. ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww.

Bisnis.com, JAKARTA -- Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh telah keluar dari rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai divonis bebas oleh pengadilan.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa pria yang didakwa menerima 20.000 dolar Singapura atas penanganan perkara kasasi di Mahkamah Agung (MA) itu sudah bebas sejak kemarin malam, Selasa (1/8/2023). 

"Sesuai amar Majelis Hakim, maka Jaksa membuat BA [Berita Acara] pengeluaran dari Rutan terhadap terdakwa dimaksud. [Gazalba sudah keluar] tadi malam sekitar jam 20.30 WIB dari Rutan Pomdam Jaya Guntur," ujarnya kepada wartawan melalui pesan singkat, Rabu (2/8/2023). 

Usai vonis bebas Gazalba, KPK memastikan tidak bakal menghentikan upaya hukum selanjutnya. Lembaga antirasuah pun sudah menyatakan bakal mengajukan kasasi terhadap vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Bandung itu. 

Tidak hanya itu, KPK juga bakal mengusut perkara lain yang kini disangkakan kepada Gazalba yakni dugaan gratifikasi dan pencucian uang. 

Pada keterangan sebelumnya, Ali menyinggung bahwa penanganan perkara di tubuh MA itu bukan hanya semata terkait dengan tindak pidana korupsi, melainkan juga upaya menjaga marwah institusi peradilan agar tidak terjadi praktik lancung korupsi, salah satunya melalui modus jual-beli perkara.

Adapun dalam surat dakwaan, Gazalba didakwa menerima suap SGD20.000 dari total SGD110.000 untuk mengurus kasasi pidana KSP Intidana. 

Atas dakwaan tersebut, Gazalba dituntut pidana penjara selama 11 tahun dan denda sejumlah Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper