Bisnis.com, JAKARTA -- Dua terdakwa kasus mafia peradilan memperoleh keringanan hukuman. Hakim Agung Sudrajad Dimyati mendapatkan diskon hukuman 1 tahun. Sedangkan Hakim Agung Gazalba Saleh memperoleh nasib lebih mujur.
Gazalba divonis bebas karena dianggap tidak bersalah dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
KPK sejatinya menghargai secara prinsip seluruh putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Namun demikian, KPK berkukuh bahwa alat bukti yang dimiliki cukup untuk menjerat Gazalba dalam perkara suap penanganan perkara di MA.
"Kami sangat yakin dengan alat bukti yang KPK miliki, sehingga kami akan segera lakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (1/8/2023).
Selain mengupayakan kasasi, KPK juga akan segera melanjutkan proses penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang. Ali menegaskan bakal membawa Gazalba hingga ke proses persidangan.
Baca Juga
Ali juga menyinggung bahwa penanganan perkara di tubuh MA itu bukan hanya semata terkait dengan tindak pidana korupsi, melainkan juga upaya menjaga marwah institusi peradilan agar tidak terjadi praktik lancung korupsi, salah satunya melalui modus jual-beli perkara
Dalam dakwaannya, Gazalba didakwa menerima suap SGD20.000 dari total SGD110.000 untuk mengurus kasasi pidana KSP Intidana. Atas dakwaan tersebut, Gazalba dituntut pidana penjara selama 11 tahun dan denda sejumlah Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.
Sudrajad Dimyati Dapat Diskon
Pengadilan Tinggi Bandung memangkas hukuman Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati dari 8 tahun menjadi 7 tahun penjara.
Sidang banding kasus Sudrajad Dimyati berlangsung pada Senin (1/8/2023). Sudrajad adalah terdakwa kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Sudrajad Dimyati selama tujuh tahun dan pidana denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 3 bulan," demikian bunyi putusan banding dikutip, Selasa (1/8/2023).
Sebelumnya, Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati divonis hukuman pidana penjara selama 8 tahun oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Bandung dibacakan hari ini, Selasa (30/5/2023).
Adapun putusan hakim lebih ringan dari tuntutan yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, Sudrajad dituntut hukuman pidana penjara selama 13 tahun dengan denda Rp1 miliar subsidair tiga bulan, dan uang pengganti SGD80.000.
Atas putusan tersebut, JPU menyatakan masih pikir-pikir selama tujuh hari ke depan. Sementara itu, terdakwa menyatakan bakal mengajukan banding.