Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PT Bandung Diskon Hukuman Hakim Agung Sudrajad Jadi 7 Tahun Penjara

Hukuman Hakim Agung Sudrajad Dimyati dipangkas dari 8 tahun penjara menjadi 7 tahun.
Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati (kedua kanan) menjalani sidang vonis kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) secara daring di Pengadilan Tipikor, Bandung, Jawa Barat, Selasa (30/5/2023). Majelis Hakim memvonis Sudrajad Dimyati dengan hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan. ANTARA FOTO/Novrian Arbi/tom.
Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati (kedua kanan) menjalani sidang vonis kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) secara daring di Pengadilan Tipikor, Bandung, Jawa Barat, Selasa (30/5/2023). Majelis Hakim memvonis Sudrajad Dimyati dengan hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan. ANTARA FOTO/Novrian Arbi/tom.

Bisnis.com, JAKARTA - Pengadilan Tinggi Bandung memangkas hukuman Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati dari 8 tahun menjadi 7 tahun penjara.

Sidang banding kasus Sudrajad Dimyati berlangsung pada Senin (1/8/2023). Sudrajad adalah terdakwa kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Sudrajad Dimyati selama tujuh tahun dan pidana denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 3 bulan," demikian bunyi putusan banding dikutip, Selasa (1/8/2023).

Sebelumnya, Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati divonis hukuman pidana penjara selama 8 tahun oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Bandung dibacakan hari ini, Selasa (30/5/2023). 

Adapun putusan hakim lebih ringan dari tuntutan yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, Sudrajad dituntut hukuman pidana penjara selama 13 tahun dengan denda Rp1 miliar subsidair tiga bulan, dan uang pengganti SGD80.000. 

Atas putusan tersebut, JPU menyatakan masih pikir-pikir selama tujuh hari ke depan. Sementara itu, terdakwa menyatakan bakal mengajukan banding. 

Konstruksi Kasus

Berdasarkan surat dakwaan Sudrajad, Hakim Agung nonaktif itu didakwa membagikan uang suap di ruang kerjanya yang berlokasi di lantai II Gedung MA. 

Asal muasal uang tersebut yakni dari Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma selaku deposan KSP Intidana yang disarankan oleh advokat Theodorus Yosep dan Eko Suparno untuk mengurus perkara ke Hakim Agung. 

Melalui Desy Yustria, selaku Staf Kepaniteraan Bagian Kasasi MA, dua orang deposan KSP Intidana itu setuju untuk menyediakan sejumlah uang guna mengurus perkara permohonan kasasi atas putusan No.1/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN Niaga Smg tanggal 22 Maret 2022.  

Dalam komunikasi tersebut dengan Desy, Theodorus menyebut akan menyiapkan uang sebesar SGD200.000 (atau sekitar Rp2,2 miliar sesuai kurs Rp11.412 per SGD).  

Setelah itu, pada 10 Mei 2022 ditetapkan Majelis Hakim yang akan memeriksa perkara Kasasi Perdata Khusus No.874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 dengan Sudrajad sebagai Hakim Anggota. Setelah penetapan tersebut, Theodorus menghubungi kembali Desy untuk meminta agar perkata tersebut segera diurus.  

Kemudian, Desy menghubungi Muhajir Habibie selaku staf kepaniteraan pada Kamar Perdata MA agar perkara No.874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 dikabulkan. Desy juga menginformasikan kepada Muhajir bahwa telah disiapkan uang SGD200.000.  

Setelah mendapat kepastian mengenai perkara tersebut, pada 23 Mei 2022 Heryanto dan Ivan selaku penyedia uang suap mengumpulkan uang masing-masing Rp2,89 miliar dan Rp2 miliar. 

"Sehingga total uang yang dikumpulkan sebesar Rp4.897.200.000,00 [empat miliar delapan ratus sembilan puluh tujuh juta dua ratus ribu rupiah] kemudian menukarkan uang tersebut dalam pecahan SGD1.000 [seribu dolar Singapura] senilai SGD440.000 [empat ratus empat puluh ribu dolar Singapura] di PT Sahabat Citra Valas, Jalan Gajah Mada No 61-C Kota Semarang," demikian dikutip dari surat dakwaan.  

Setelah itu, uang senilai SGD440.000 itu diberikan secara estafet dari Eko selaku advokat atau kuasa dari Heryanto dan Ivan, kemudian ke Theodorus untuk diberikan guna mengurus perkara sebesar SGD200.000. 

Pada 29 Mei 2022, Eko menyerahkan SGD200.000 untuk Sudrajad dalam pecahan 1.000 dolar Singapura melalui Desy. Dua hari setelahnya, Majelis Hakim mengabulkan permohonan Heryanto dan Ivan.  Pada hari yang sama, Desy menerima SGD25.000 atau sekitar Rp250 juta dari SGD200.000 tersebut, sebelum dibawa sisanya oleh Muhajir sebesar SGD175.000. 

"Bahwa pada tanggal 1 Juni 2022, ELLY TRI PANGESTUTI menanyakan kepada Terdakwa [Sudrajad] waktu penyerahan uang pengurusan perkara dan dijawab oleh Terdakwa agar penyerahan uang dilakukan di kantor pada keesokan harinya," demikian bunyi dakwaan. 

Esok harinya, Elly menerima uang yang menjadi bagian Sudrajad sekitar pukul 16.30 WIB di Lantai 11 Gedung MA. Uang itu dimasukkan ke dalam goodie bag berwarna pink berisi dua amplop. Satu amplop berisi SGD80.000 untuk Sudrajad, dan SGD10.000 untuk Elly.  

"Selanjutnya bertempat di ruang kerja Terdakwa [Sudrajad], Terdakwa menerima pemberian uang sebesar SGD80.000 [delapan puluh ribu dolar Singapura] dari ELLY TRI PANGESTUTI," demikian bunyi dakwaan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper